Find Us On Social Media :

Geger Oknum Polda Metro Jaya Minta Jatah Rp 100 Juta dan Tanah 1.000 Meter ke Anggota Provos yang Ingin Lapor Kasus Penyerobotan Lahan

Bripka Madih yang dimintai uang pelicin oleh oknum Polda Metro Jaya

Gridhot.ID - Sedang geger di sosial media terkait kasus polisi peras polisi yang terjadi di Jakarta Timur.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, sedang viral di sosial media terkait pengakuan seorang anggota Provos yang diminta uang pelicin oleh oknum Polda Metro Jaya.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu mengaku merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian malah dimintai uang saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Dalam video tersebut, Bripka Madih mengaku dimintai uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diproses.

"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orangtua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," kata Bripka Madih dalam pernyataanya yang dikutip dari tayangan Kompas Pagi di Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Adapun pengakuan Bripka Madih tersebut kemudian viral setelah diunggah di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @indotoday.

Adapun Bripka Madih melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya yang diduga dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan.

Dalam laporannya, Bripka Madih ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya di girik nomor C 815 dan C 191 yang berada di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi.

Sebab, tanah milik orangtuanya dengan luas sekitar 6.000 meter persegi itu diduga telah diserobot oleh pengembang perumahan tersebut.

Dikutip Gridhot dari Triibun Palu, keluarga Bripka Madih sudah mengurus laporan terkait kasus penyerobotan lahan ini sejak tahun 2011 lalu.

Namun selama masa-masa tersebut, tak ada hasil yang memuaskan terjadi terhadapnya.

Baca Juga: Syok Divonis Idap Kanker Payudara, Nunung Menangis Takutkan Hal Ini: Saya Masih Punya Tanggung Jawab