Find Us On Social Media :

8 Hari Jelang Vonis Hakim, Bharada E Alami Hal Ini saat Malam, LPSK Singgung Penjagaan Ketat

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi yakni 8 tahun penjara.

GridHot.ID - Delapan hari dari sekarang atau tepatnya pada 15 Februari 2023, hakim akan menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E yang menggantungkan harap pada vonis hakim itu disebut mengalami sulit tidur pada malam hari.

"Eliezer memang mengalami perubahan pola tidur sejak mendengarkan tuntutan jaksa," kata wakil ketua LPSK, Edwin Partogi, dikutip dari tayangan Kompas Petang pada Minggu (5/2/2023) via Surya.co.id.

"Saat ini, dia kalau malam sulit tidur, pagi baru berubah mengantuknya," lanjutnya.

Untuk diketahui, Bharada E dituntut jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yaitu Brigadir J.

Diakui Edwin Partogi, Bharada E memang tertekan usai dituntut jaksa dengan hukuman pidana 12 tahun.

Meski begitu, Bharada E tidak menunjukkan reaksi yang berlebihan terhadap tuntutan itu.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Bharada E merupakan orang yang cukup matang, tenang, dan dewasa.

"Ini bisa kita lihat ketika dia membacakan pledoi," ungkap Edwin.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa Bharada E sangat berharap vonis hakim terhadap dirinya bisa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Bharada E Disebut Punya Peran Dominan, Terungkap Alasan Jaksa Ngotot Jebloskan Richard Eliezer 12 Tahun Bui