Bripda HS Baru Keluar dari Patsus, Terungkap Motif Utama Anggota Densus 88 Nekat Bunuh Sopir Taksi Online

Jumat, 10 Februari 2023 | 13:42
HO

Berikut ini profil Bripda Haris Sitanggang atau Bripda HS anggota Densus 88 yang bunuh sopir taksi online karena terlilit utang.

GridHot.ID - Anggota Densus 88, Bripda HS resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS.

Terungkap jika Bripda HS mempunyai utang dengan nominal cukup fantastis.

Melansir Serambinews.com, Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menyatakan pihaknya menangkap sendiri anggotanya yakni Bripda Haris Sitanggang atau HS setelah membunuh seorang sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan upaya yang dilakukan pihaknya untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

Menurut Aswin, pihaknya langsung membentuk tim khsusus setelah mengidentifikasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Sony Rizal Taihitu (59) itu merupakan anggota Densus 88.

“Usai peristiwa pembunuhan yang dilakukan Bripda HS, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran,” kata Aswin di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hasilnya, Tim Densus 88 itu berhasil menangkap pelaku Bripda HS.

Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Pelaku diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," ucap Aswin.

Lebih lanjut, Aswin mengatakan pihak Densus 88 mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di Depok itu.

Baca Juga: Suaminya Meregang Nyawa di Tangan Anggota Densus 88, Istri Driver Taksi Online Cuma Bisa Nangis Saat Minta Ditunjukkan Satu Hal

Menurut Aswin, pimpinan Densus 88 tidak mentolerir tindakan yang dilakukan Bripda HS yang nekat membunuh sopir taksi online.

"Pimpinan Densus tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ucap Aswin.

Dilansir dari tribun-medan.com, terungkap alasan anggota Densus 88 Antiteror Polri berpangkat Bripda nekat melakukan pembegalan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online.

Ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS ini terbelit utang yang cukup fantastis sehingga berbuat nekat melakukan pembunuhan.

Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut melakukan pembegalan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online.

Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu di Depok, Jawa Barat diketahui memiliki utang Rp 900 juta.

Terlilit utang dengan nilai fantastis, membuat Bripda HS pun nekat melakukan aksi begal dan menghabisi nyawa korbannya.

Diketahui Bripda HS memiliki utang senilai Rp 900 juta karena meminjam kepada bank dan sejumlah orang yang dikenalnya.

"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/2/2023).

Bripda HS pun selama ini memang dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Aswin Siregar, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Anggota Densus 88 Diduga Bunuh Driver Taksi Online, 'Dosa-dosa' Bripda HS Dibongkar, Disebut Sering Lakukan Ini Selama Jadi Polisi

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Diketahui sebelum melakukan pembunuhan, Bripda HS baru selesai menjalani hukuman atas kasus-kasus tersebut.

Ia menjalani penempatan khusus (patsus) setelah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin.

Aswin mengatakan Bripda HS saat melakukan pembunuhan baru beberapa hari keluar dari Patsus.

"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribun-Medan.com, Serambinews.com