Find Us On Social Media :

Sempat Ditunda, Kemendikbud Akhirnya Umumkan Kapan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Dirilis

Ilustrasi - Kamis 12 Januari 2023 pengumuman seleksi PPPK Teknis 2022.

GridHot.ID - Para pelamar PPPK Guru 2022 sayangnya harus gigit jari.

Hal ini lantaran pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 masih ditunda.

Seperti dilansir dari TribunPalu, Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang semula akan diumumkan pada Kamis (2/2/2023), masih ditunda hingga hari ini.

Alasan penundaan ini karena Panselnas sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan tujuan mengoptimalkan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai.

Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 sebelumnya sempat diumumkan jadwalnya.

Jadwal semula akan diumumkan pengumuman seleksi PPPK Guru 2 Februari 2023, namun tiba-tiba ditunda oleh Kemendikbud dengan sejumlah perihal.

Terbaru, Kemendikbud menyatakan bahwa pengumuman kelulusan PPPK Guru seluruh daerah di Indonesia akan diumumkan pada pekan ketiga bulan Februari 2023 ini.

Mengutip Kompas.com, Jumat (10/2/2023) Plt Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengatakan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan pelamar umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.

Maka dari itu, perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

"Kami melihat masih ada formasi yang tidak dilamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Nunuk menjelaskan, Kemendikbud Ristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja, tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

 Baca Juga: Lolos PPPK Guru 2022? Pelamar Wajib Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di Laman SSCASN, Begini Tata Cara Pengisiannya