Gridhot.ID -Inilah sosok dua oknum TNI yang kedapatan memiliki dan menyimpan 77 butir amunisi ilegal.
Kedua oknum TNI itu adalah Pratu MS dan Prada MS yang berdinas di Kodim 1702/Jayawijaya.
Melansir dari Antara, Danrem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengatakan, keduanya kini ditahan di Subdenpom Wamena.
Pihak TNI saat ini tengah menyelidiki apakah mereka ada kaitannya dengan KKB Papua.
"Kedua prajurit yang berdinas di Kodim 1702/Jayawijaya itu saat ini ditahan di Subdenpom Wamena," kata Brigjen TNI JO Sembiring, Kamis (9/2/2023).
Bermula penangkapan kepala kampung
Sembiring menjelaskan, terungkapnya kasus kepemilikan amunisi ilegal ini bermula dari penangkapan kepala kampung di Nduga berinisial LK.
LK saat itu mengungkapkan telah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada Pratu MS dan Prada MS .
Informasi ditindaklanjuti dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
Setelah itu, keduanya mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan 77 butir amunisi tajam kaliber 5,56 MM.
"Kami masih dalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal apakah ada keterlibatan dengan KKB atau tidak," ujar dia.
Pastikan akan menindak
Danrem menegaskan akan menindak tegas anggota TNI yang melanggar aturan.
Apalagi penyalahgunaan amunisi merupakan salah satu pelanggaran berat.
Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI itu akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan apalagi jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," kata dia.
Saat ini, kedua oknum TNI telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi dan peruntukannya.
Dengan ditangkapnya Pratu MS dan Prada MS menambah daftar panjang prajurit TNI dan oknum ASN yang menjadi pengkhianat negara.
Mereka berperan membantu KKB Papua, di antaranya dengan memasok senjata serta amunisi ilegal.
(*)