GridHot.ID - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis pidana penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir dari siaran di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023), Putri Candrawathi tampak menatap nanar tak percaya saat hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadapnya.
Meski tak ada air mata yang mengenang di pelupuk matanya, Putri Candrawathi terlihat berkali-kali menarik dan menghela napas.
Putri Candrawathi juga terus menggenggam tangannya.
Setelah sidang dinyatakan selesai, Putri Candrawathi berdiri memberi hormat dan bergegas keluar dari ruangan sidang.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Putri. Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Hakim juga menilai, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.
Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari, Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.
Sebaliknya, Putri Candrawathi malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi tersebut.
Selain itu, perbuatan Putri Candrawathi dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.
Pada saat bersamaan, hakim menyampaikan bahwa tak ada hal meringankan dalam tindakan Putri Candrawathi.
Tak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.
Adapun vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Putri dipidana penjara8 tahun.
Reaksi ibunda Brigadir J
Melansir TribunWow.com, ditemui seusai persidangan, ibu Brigadir J menyatakan perasaan syukurnya atas hukuman yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi.
"Sangat-sangat kami bersyukur kepada Tuhan, dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada persidangan malam hari ini," tutur ibu Brigadir J, Rosti.
"Putri telah menerima vonis hukuman daripada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso," lanjutnya.
Sempat protes saat Putri dituntut 8 tahun penjara, kini Rosti tampak lega dan mengaku telah mendapat keadilan.
Ia pun mengaku puas lantaran kematian Brigadir J yang dilakukan secara tidak manusiawi bisa mendapatkan balasan setimpal.
"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya di dalam persidangan kasus pembunuhan yang sangat kejam yang sangat keji pada anak kami, almarhum Yosua," ucap Rosti.
"Kami sebagai keluarga, terlebih saya sebagai ibunda almarhum, merasa puas dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya.
"Biar tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah, atau memberikan kepada suaminya laporan kejahatan agar melakukan pembunuhan pada anak kami," tambahnya.
"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," tandasnya. (*)