Ferdy Sambo Bukan Satu-satunya, Ternyata Jenderal Polisi Ini Juga Pernah Dapatkan Vonis Mati, Ini Profil Lengkapnya

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:25
Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto

Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Divonis mati!” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 14 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup yang diketok pada 17 Januari 2023 lalu.

Vonis mati ini bukan pertama kali dialami seorang mantan jenderal polisi.

Dulu pernah ada seorang jenderal polisi di Indonesia mengalami hal serupa.

Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023).

Profil singkat Raden Soegeng Soetarto

Baca Juga: 3 Weton Punya Rezeki Mulus, Diramal Anti Miskin Karena Terlahir dengan Watak Istimewa Ini Menurut Primbon Jawa

Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati.

Dia adalah Brigadir Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Intisari.grid.id, 14 Februari 2023, Soetarto merupakan anggota milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.

Soetarto yang merupakan loyalis Soekarno juga pernah memimpin Kepolisian Semarang, dan seorang mantan Kepala Intelijen Kepolisian.

Karir kepolisian Soetarto berakhir setelah peristiwa G 30 S PKI.

Ia ditangkap pada 1966.

Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada tahun 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi.

Kesaksian orang tersebut menyudutkan Soetarto.

Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh.

Baca Juga: 5 Arti Kedutan di Jari Manis Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa, Awas Fitnah dan Rahasia Terbongkar

Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.

Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.

Nasib berkata lain.

Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.

Istri-istri mereka mengajukan grasi.

Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada tahun 1995.

Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.

Profil singkat Ferdy Sambo

Baca Juga: Tanda Hubungan Asmara Lancar, Inilah 3 Arti Kedutan di Bibir Kanan Atas Menurut Primbon Jawa

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 16 November 2020 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen).

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Selama berkarier di kepolisian, Ferdy berpengalaman di bidang reserse.

Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 diamanatkan menjadi Kapolres Purbalingga.

Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Tahun 2015, Ferdy menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam, jenderal bintang dua ini dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Intisari.grid.id, Tribunnews