Find Us On Social Media :

Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Teknis untuk Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Dilengkapi Kunci Jawaban

Ilustrasi contoh soal PPPK Tenaga Teknis jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

 
Gridhot.ID - Inilah contoh soal PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, lengkap dengan kunci jawaban.
 
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka 849 formasi di rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022, satu di antaranya untuk jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis KKP dijadwalkan mulai berlangsung pada 10 Maret 2023.

Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 nantinya akan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara.

Seleksi kompetensi akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Adapun materi soal kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Soal kompetensi teknis ini akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar.

Misalnya materi teknis terkait penggerak swadaya masyarakat, pustakawan ahli pratama, dan lain sebagainya.

Sebagai bekal menghadapi ujian, pelamar P3K jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebaiknya berlatih contoh soal.

Melansir dari kanal YouTube Dedi Sutisna, berikut contoh soal kompetensi teknis untuk jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

1. Fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan pada Pelabuhan Perikanan dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, diatur dalam Pasal...

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Penyuluh Perikanan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

a. Pasal 41b. Pasal 41 Ac. Pasal 42d. Pasal 43e. Pasal 44

Kunci Jawaban : B

2. Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. Ketentuan tentang fungsi pelabuhan perikanan pada PP No. 27 Tahun 2001, diatur dalam Pasal...