Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penjelasannya

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:13
Kolase Kompas.com, Antara

Mahfud MD sebut Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.

GridHot.ID - Ferdy Sambo harus menelan pil pahit empat hari setelah peringatan hari kelahirannya yang ke-50.

Memasuki usianya yang kepala lima, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Tentu kabar ini menjadi luka yang sangat menyakitkan bagi Ferdy Sambo.

Bak menelan pil pahit, Ferdy Sambo harus rela mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum, yakni telah menghilangkan nyawa ajudannya, Brigadir J.

Melansir dari Tribunnews, Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sorak sorai bergemuruh di ruangan sidang, pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, tertunduk lemas mendengar vonis hukuman mati itu.

Namun isu berkembang di tengah masyarakat, yakni ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa lepas dari hukuman mati.

Mari simak penjelasan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD berikut ini.

Mahfud MD turut buka suara terkait vonis pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Dilansir TribunBali dari TribunWow.com, Mahfud MD menyebut ada peluang hukuman Ferdy Sambo dikurangi jika mengacu pada KUHP terbaru.

Baca Juga: Alam Bawah Sadar Ferdy Sambi Diungkap Pakar, Suami Putri Candrawathi Sembunyikan Ini Selama Sidang Vonis Hukuman Mati, Tak Menangis Tapi Ada yang Ditutupi

Aturan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP, yang baru menyebut apabila terpidana mati menunjukkan sikap terpuji maka hukuman mati bisa diubah menjadi pidana hukuman seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

KUHP ini rencananya akan diresmikan pada 2026 mendatang.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

"Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru.

Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa," sambungnya.

Kendati demikian, Mahfud MD meminta masyarakat tak memusingkan kemungkinan tersebut.

Ia pun memuji sikap majelis hakim dalam perkara Ferdy Sambo.

"Jadi dia ( Ferdy Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," papar Mahfud MD.

"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, tribunbali