Info PPPK 2023, Berikut Besaran Gaji P3K Kesehatan, Mulai dari Dokter hingga Bidan

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:13
Tribunnews

Ilustrasi tes CPNS - CPNS 2023 Hanya untuk Empat Profesi Ini, Lengkap Syarat

GridHot.ID - Kabar gembira bagi para pencari kerja.

Setelah tahun lalu ditiadakan, pemerintah memastikan akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.

Seperti dilansir dari Bangkapos, tidak hanya rekrutmen CPNS, pemerintah juga membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun 2023 ini, pengadaan CASN memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Senin (26/12/2022), dikutip dari laman Kemenpan-RB.

Info PPPK 2023 terbaru, terjawab sudah berapa gaji P3K Kesehatan, mulai dari dokter, perawat, apoteker hingga bidan.

Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan telah di buka sejak bulan November yang lalu.

Pemerintah membuka sebanyak 88.370 lowongan untuk Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi bagian PPPK Nakes.

Lalu berapa gaji PPPK Kesehatan, mulai dari dokter, perawat, apoteker hingga bidan? simak ulasannya.

Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 atau P3K Kesehatan sudah dilakukansejak tanggal 28 sampai 29 Desember 2023.

Peserta seleksi PPPK mengikuti dua kali tahapan seleksi, yaitu seleksi Administrasi 3-23 November 2023 dan juga Seleksi Kompetensi 6-23 Desember 2023.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Sediakan 1 Juta Formasi, Berikut Syarat Serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Hasil seleksi bisa dilihat dengan login sscasn.bkn.go.id pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2023.

Untuk pelamar yang lulus dalam tahapan Seleksi Kompetensi, bisa melanjutkan proses pendaftaran PPPK kesehatan ke tahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK Nakes pada tanggal 7 sampai 31 Januari 2023.

Namun untuk yang gagal, bisa melakukan proses Sanggah ke pada panitia melalui akun sscasn.bkn.go.id sendiri.

Masa sanggah sendiri akan di mulai sejak tanggal 29-31 Desember 2023.

Dan proses Jawab Sanggah akan di umumkan di tanggal 29 Desember sampai dengan 4 Januari 2023.

Masa Sanggah sendiri akan di laksanakan di tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang di berikan oleh panitia pelaksana seleksi PPPK Kesehatan 2023 agar calon peserta bisa melakukan sanggah atas hasil pengumuman dari seleksi (Administrasi dan juga Kompetensi Teknis).

Kemudian panitia akan melakukan verifikasi atas dokumen di Masa Sanggah dan hasilnya diumumkan tanggal 29 Desember 2023 sampai 4 Januari 2023.

Masa sanggah akan berakhir selama 3 hari sejak Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 dilakukan.

Jika sanggahan berhasil dan dinyatakan lolos, maka bisa melanjutkan proses ketahapan berikutnya yaitu Pengisian DRH NI PPPK Nakes di tanggal 7 sampai 31 Januari 2023 mendatang.

Setelah proses Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2023 masih akan ada beberapa tahapan yang harus di kerjakan oleh pelamar, yakni:

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Pengawas Perikanan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dilansir dari TribunKaltim, berikut besaran gaji PPPK Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 full per bulan:

Besaran Gaji PPPK Dokter

Jabatan Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji PPPK golongan X dapat mencapai kisaran Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

Untuk jabatan Ahli Muda dengan jenjang pendidikannya adalah magister linier, maka gaji dari PPPK golongan XI yaitu Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

Dengan Jabatan Ahli Madya dan dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji yang diterima oleh anggota PPPK golongan XIII dapat berkisar Rp 3.501.100 hingga sampai Rp 5.750.100.

Besaran Gaji PPPK Dokter

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, besarnya gaji PPPK golongan X ini adalah di antara Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.

Besaran Gaji PPPK Bidan

Jabatan Terampil dan jenjang dari pendidikan diploma tiga secara linier, maka honarium atau gaji dari PPPK golongan VII dapat mencapai Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

Besaran gaji dari Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat PPPK golongan IX adalah sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Penyuluh Perikanan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Besaran Gaji PPPK Perawat

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.

Besaran Gaji PPPK Terapis Gigi dan Mulut

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

Besaran Gaji PPPK Apoteker

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000.

Besaran Gaji PPPK Asisten Apoteker

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900.

Besaran Gaji PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Sediakan 1 Juta Formasi, Berikut Syarat Serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000.

Besaran Gaji PPPK Teknisi Elektromedis

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Besaran Gaji PPPK Perekam Medis

Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat/sarjana linier, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Bangkapos, Tribunkaltim.co