'Bharada E Sudah Sujud Kepada Kami', Peluk Bingkai Foto Putranya, Ibunda Brigadir J Ngaku Maafkan Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:00
kolase via Gridhot

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sempat buka suara soal sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer

GridHot.ID - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, diketahui jika Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sempat buka suara.

Melansir wartakotalive.com, wajah tegang dan cemas melanda kedua orang tua Richard Eliezer atau Bharada E kala menunngu putusan vonis yang akan dijatuhkan untuk anak tercintanya.

Dan Akhirnya Tim Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Mendengar putusan tersebut orang tua Eliezer sontak bersorak dan saling berpelukan serta sujud bersyukur berterima kasih pada Yang Maha Kuasa atas karuniaNya telah memberikan yang terbaik bagi Richard Eliezer.

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu, dilansir GridHot dari tribunjakarta.com, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku telah memaafkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Dia Ikhlas

"Kami tetap memaafkan Richard," kata Rosti yang kembali membawa bingkai foto Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Rosti berharap Bharada E mendapatkan vonis terbaik dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan. Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," ujar dia.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga menyampaikan harapan serupa.

Kamaruddin mengatakan, usia Bharada E masih muda dan menjadi harapan bagi keluarga.

"Kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan.

Bagaimana pun, lanjut Kamaruddin, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang telah membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.

"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," ujarnya.

"Kemudian dia secara fakta telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK. Terbukti LPSK melindungi dia karena dia sejak awal telah komitmen untuk menjadi justice collaborator," tambahnya.

Pantauan TribunJakarta.com, Bharada E berjalan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Kehadiran Bharada E disambut riuh oleh puluhan pendukungnya yang hadir langsung di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bharada E Berani Bongkar Skenario Sebenarnya, Mahfud MD Berharap Vonis Hukuman Richard Eliezer Turun, Menkopolhukam: Kalau Tidak Ada Dia...

"Icad, semangat Icad," teriak seorang pendukung saat Bharada E keluar dari ruang tahanan.

Para pendukung Bharada E juga memadati ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan vonis Bharada E dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.

Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Baca Juga: 8 Hari Jelang Vonis Hakim, Bharada E Alami Hal Ini saat Malam, LPSK Singgung Penjagaan Ketat

Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.

Ronny Talapessy mencoba menenangkan dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Wartakotalive.com, TribunJakarta.com