Find Us On Social Media :

'Bharada E Sudah Sujud Kepada Kami', Peluk Bingkai Foto Putranya, Ibunda Brigadir J Ngaku Maafkan Richard Eliezer

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sempat buka suara soal sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer

GridHot.ID - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, diketahui jika Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sempat buka suara.

Melansir wartakotalive.com, wajah tegang dan cemas melanda kedua orang tua Richard Eliezer atau Bharada E kala menunngu putusan vonis yang akan dijatuhkan untuk anak tercintanya.

Dan Akhirnya Tim Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Mendengar putusan tersebut orang tua Eliezer sontak bersorak dan saling berpelukan serta sujud bersyukur berterima kasih pada Yang Maha Kuasa atas karuniaNya telah memberikan yang terbaik bagi Richard Eliezer.

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Sementara itu, dilansir GridHot dari tribunjakarta.com, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku telah memaafkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Dia Ikhlas