Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kuat Maruf, salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua dipidana 15 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 16 Februari 2023, keluarga Kuat Maruf mengaku hanya bisa pasrah menerima vonis hakim tersebut.
Lalu bagaimana kondisi keluarga Kuat Maruf usai dibacakannya vonis 15 tahun penjara?
Berikut penuturan Dina Mardiana, mantan Bu Lurah di Bogor, tempat kampung halaman Kuat Ma'ruf.
Dina yang tinggal tak jauh dari kediaman sang sopir mengatakan, anak Kuat Maruf mengalami perubahan psikologis.
Sejak kepala keluarga itu diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, keluarganya berubah menjadi sering bengong.
Sang anak misalnya malah sering diam dan bengong.
Dina mengatakan, ia sempat menanyakan kondisi keluarga Kuat Maruf melalui pengurus RT setempat.
Menurut pengamatan, keluarga Kuat Maruf memang sudah pasrah dengan apa yang terjadi.
"Kalau saya waktu menjabat Lurah di sana tidak terlalu monitor hal ini. Tapi, sempat ya kita juga komunikasi dengan Pak RT nya," kata Dina Mardiana.
Ia mengatakan, komunikasi terakhir sebelum Kuat Maruf divonis penjara.
Menurutnya, saat itu pengurus RT menyampaikan laporan kepadanya jika anak Kuat Maruf sering terlihat murung.
"Informasi terakhir yang saya dapat ya begitu. Anaknya memang sering terlihat murung. Malah bengong ajah," jelasnya.
Meski begitu, Dina mengapresiasi langkah dari pengurus RT setempat serta warga agar tidak membeberkan secara detail kondisi kediaman Kuat Maruf.
Menurutnya, faktor psikologis sang anak menjadi pemicu RT setempat dan warga untuk merahasiakan keberadaan keluarga Kuat.
"Ya tujuannya memang bagus. Supaya tidak terganggu psikologisnya. Itu kan upaya dari RT setempat. Saya apresiasi juga," tandasnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 14 Februari 2023, sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menilai, Kuat Ma'ruf tidak menunjukkan sopan santun selama sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penilaian ini menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.
Meski demikian, tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.
Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun, sedangkan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
(*)