Kejujurannya Buat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Richard Elizier Kini Dijaga Ketat LPSK, Rumah Tahanan Diawasi Sampai Makanan Dijaga Agar Tak Diracun

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:13
Kompas TV

Bharada E atau Richard Eliezer

Gridhot.ID - Ferdy Sambo resmi mendapatkan vonis hukuman mati akibat perbuatannya terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan Ferdy Sambo vonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait kasus pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo bisa berada di titik ini usai Bharada E atau Richard Eliezer berani menyatakan seluruh kejujurannya terkait kasus pembunuhan ini.

Putri Candrawathi pun juga mendapatkan vonis hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer mendapatkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Eliezer dilaporkan mendapatkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, usai vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dijatuhkan oleh hakim (15/2/2023), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal terus memantau dan menjaga keamanan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Eliezer merupakan salah satu terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK bahkan menyebut, pengamanan itu termasuk juga dari pelbagai potensi ancaman, termasuk dari asupan makanan untuk Richard Eliezer selama proses di tahanan sampai inkrah atau berkekuatan hukum.

"Richad akan kami berikan perlindungan secara fisik, termasuk tadi soal makanan bahkan kita juga pastikan makanan itu LPSK yang akan menyediakan, termasuk CCTV di rumah tahanan," kata Susi, di program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Ia menyebut, fungsi perlindungan LPSK diberikan karena Richard Eliezer adalah sang penguak fakta atau justice collaborator yang harus mereka lindungi.

Baca Juga: Karir Bharada E di Kepolisan Aman? Ketua IPW Sampai Diskusikan Hal Ini dengan Polri Terkait Kembalinya Richard Eliezer Sebagai Anggota

"Sebenarnya kalau LPSK sensinya memberikan perlindungan ada dua. Satu perlindungan itu sendiri secara fisik dalam hal ini adalah berkaitan dengan keselamatan jiwanya,"

"Yang kedua berkaitan dengan bantuan ada bantuan medis psikososial dan psikologis. Richard juga kami bantu berkaitan dengan psikososialnya, yaitu berkaitan dengan kebutuhan untuk rohani," paparnya.

Ia mengatakan, soal pola dan ancaman usai vonis Richard Eliezer jatuh, pihaknya sudah bersiap dan analisis.

"Ini juga di sisi lain kita akan melihat polanya kalau ada ancaman seperti apa kita analisis, semuanya jadi nggak hanya dari Richard saja," jelas Susi.

"Bisa jadi dari pihak luar kita mendapatkan informasi atau teman-teman LPSK sendiri mendapat informasi berkaitan potensi ancaman yang akan didapat oleh Richard, kita antisipasi itu," paparnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews, Kompas TV