Pakar Intelijen Sebut Kepolisian Sudah Bukan Tempat Richard Eliezer Lagi, Diprediksi Bisa Picu Polemik Baru Kalau Diterima Kembali: Jangan Lagi Benturkan Rakyat dengan Polisi!

Jumat, 17 Februari 2023 | 18:00
Kompas.tv

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Gridhot.ID - Bharada E atau Richard Eliezer sudah mendapatkan vonis dari aksinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berkat kejujurannya membongkar kasus tersebut.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.

Menurutnya, hal itu lantaran Bharada E dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun.

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Karena itu, Sugeng pun meminta agar Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di institusi Korps Bhayangkara.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tukasnya.

Namun, pakar lainnya menyebut Polri dinilai perlu mempertimbangkan kembali niatnya buat mempertahankan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai polisi.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, di sisi lain, Richard juga disarankan supaya merelakan kariernya sebagai polisi, karena dia terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga diganjar vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata pengamat intelijen Soleman B Ponto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pedangdut Kondang Ini Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Tumor Otak, Sudah Siapkan 2 Lagu Baru Tapi Tak Sempat Diluncurkan

Menurut Soleman, Richard lebih baik menempuh pendidikan lanjutan atau fokus meniti karier di bidang lain jika sudah selesai menjalani masa hukuman.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Kepolisian sudah bukan tempat untuk dia lagi," ucap Soleman.

Sebab Soleman mengkhawatirkan jika nantinya Polri mempertahankan Richard bakal memicu polemik baru. Sebab status Richard adalah terpidana kasus pembunuhan berencana.

"Jangan lagi benturkan rakyat dengan polisi. Sudah cukup apa yang kita saksikan saat ini," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI itu.

Soleman juga menilai pernyataan Sigit soal Richard berpeluang kembali aktif sebagai anggota Polri adalah upaya menggalang dukungan dari masyarakat.

Sebab kasus pembunuhan berencana Yosua ikut membuat citra Polri anjlok, karena penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang berupaya menutupi kasus itu, dan menyeret sejumlah polisi termasuk para perwira.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mempertimbangkan harapan masyarakat hingga orang tua terkait keinginan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin kembali ke Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit menjelaskan harapan-harapan itu menjadi pertimbangan bagi Polri ketika melaksanakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Bharada E. Menurut dia, Polri melakukan itu demi keadilan bagi semua pihak

"Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tuturnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews