Gridhot.ID - Richard Eliezer atau Bharada E kini siap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan yang sudah divoniskan ke dirinya.
Dikutip Gridhot dari Serambinews, selain mendapatkan keringanan vonis yang jauh dari tuntutan sebelumnya, Richard Eliezer juga mendapatkan rezeki nomplok dari Hotman Paris.
Hotman Paris berjanji di hadapan orang tua Richard Eliezer akan membiayai seluruh pernikahan sang mantan ajudan nantinya jika sudah bebas.
Bukan hanya saja membiayai Hotman juga berencana siap menjemput Bharada E saat bebas.
"Kita jemput dari tahanan langsung (pernikahan),"ujarnya.
Hal tersebut diungkap saat Hotman mewawancarai kedua orangtua Bharada E dalam acara talkshownya.
Mendengar hal tersebut, kedua orangtua Bharada E tertawa, dan memegang perkataan Hotman paris untuk dibuktikan nanti.
Selain itu, orang Richard juga masih berharap agar anaknya bisa tetap diterima di kepolisian.
Namun wacana Richard Eliezer tetap berada di ke polisian disangsikan oleh sejumlah pihak.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, pengamat intelijen Soleman B Ponto bahkan menilai, ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (ke polisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Soleman mengatakan, masih ada jalan lain buat Richard mengabdi ke negara ketimbang tetap bertahan di ke polisian.
Misalnya, mengambil kuliah hukum dan kelak menjadi pengacara yang baik. Peluang ini dinilai memungkinkan mengingat usia Richard masih muda.
"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.
Polri pun disarankan tidak mempertahankan Richard sebagai anggota ke polisian.
Dia khawatir, akan terjadi polemik jika Richard tetap jadi polisi.
"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata dia.
Terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Richard tetap dipertahankan, Polri bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Dibaca 100 Kali dalam Sehari, Simak Amalan Doa Tahlil Agung Agar Wajah Bercahaya di Hari Kiamat
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," tuturnya.
Bambang juga menyinggung ihwal perbedaan landasan hukum tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.
Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Merujuk aturan itu, Bambang bilang, ada peluang Richard bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Namun demikian, Perkap tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Beleid itu menyatakan bahwa sanksi PTDH berlaku ke personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," terang Bambang.
Bambang pun menilai keinginan Richard untuk tetap berada di ke polisian tidaklah mudah.
(*)