Find Us On Social Media :

Diduga Alami Kerugian Sebesar Rp 1,8 Miliar, PT Adidharma Ekaprana Laporkan Jhon LBF ke Pengadilan Gara-gara Hal Ini

PT Adidharma Ekaprana lewat kuasa hukumnya Arif Edison menggugat pengusaha viral di TikTok John LBF terkait dugaan penipuan.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Pengusaha yang viral di TikTok, Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF, digugat atas dugaan penipuan senilai miliaran rupiah melalui perusahaan yang diklaim miliknya, PT Lima Sekawan (Hive Five).

John LBF digugat klien Hive Five, PT Adidharma Ekaprana, terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp 800 juta.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 20 Februari 2023, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan, kasus berawal pada bulan Agustus 2022.

Kala itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, di mana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata Arif di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/2/2023).

Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.

Yang bersangkutan malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.

"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak.

Baca Juga: Bakar Rumah Warga Sipil, Sosok KKB Papua Titus Murib Kwalik Cukup Kontroversial, Pernah Buat Tudingan Ini ke AS dan Australia

Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ucap Arif.

Dengan demikian, ia menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan.