GridHot.ID - Vonis ringan yang diterima Bharada E alias Richard Eliezer menuai beragam reaksi.
Meski mendapat banyak dukungan, namun vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Bharada E tetep menuai kontra di masyarakat.
Tak terkecuali dari kakak Brigadir J yang tampak tak menerima vonis ringan yang diterima Bharada E.
Melansir Kompas.com, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menerima vonisnya masing-masing.
Kelima terdakwa tersebut adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani putusan yang kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Terakhir adalah Richard Eliezer.
Daftar vonis 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Ferdy Sambo: Hukuman matiPutri Candrawathi: Penjara 20 tahunRicky Rizal: Penjara 13 tahunKuat Ma'ruf: Penjara 15 tahunRichard Eliezer: Penjara 1 tahun 6 bulan
Adapun sidang vonis kelima terdakwa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Khusus Ferdy Sambo, ia dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Bharada E atau Richard Eliezer menjadi terdakwa dengan vonis paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana 12 tahun penjara.
Dilansir tribun-video.com, Kakak Brigadir Yosua, Yuni Artika Hutabarat menyebut masih ada beberapa keluarganya yang belum bisa menerima vonis ringan terhadap Bharada E.
Bahkan Yuni pun mengaku lebih rela jika status justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua diberikan kepada Bripka Ricky Rizal.
Demikian disampaikan kakak almarhum Yosua, Yuni Artika Hutabarat dalam tayangan Youtube Kompas TV pada Minggu(19/2/2023).
Yuni mengatakan terkait vonis ringan majelis hakim terhadap Bharada E, pihak keluarga masih memerlukan waktu untuk menerima itu.
Dia mengaku lebih rela jika Bripka RR yang menjadi justice collaborator.
Bahkan, kata Yuni, keluarga mungkin ikhlas jika Bripka Ricky Rizal divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pasalnya, Ricky sempat menolak perintah untuk membunuh atau menembak Yosua.
Sementara Bharada E berani menembak mati Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
“Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan walaupun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat,” kata Yuni sebagaimana dikutip dalam tayangan Youtube Kompas TV.
Oleh karenanya, Yuni menuturkan keluarga perlu waktu untuk memaafkan Richard Eliezer.
Duka mendalam dirasakan karena Eliezer telah menembak Yosua beberapa kali.
"Karena Eliezer yang menembak Yosua ya, Ini yang membuat hati kami sedikit sakit"
"Kami mambayangkan waktu Yosua ditembaki oleh Eliezer, itu bukan satu kali, dan itu bukan tembakan yang melumpuhkan, tapi mematikan" lanjut Yuni.
Menurut Yuni tembakan di dada bukan tembakan yang melumpuhkan tapi mematikan dan menyakitkan.
Meski demikian, Yuni pun berhadap Richard Eliezer benar-benar bertaubat dan menyesali perbuatan, seperti apa yang dikatakan.
Lantaran Bharada E, kasus pembunuhan Brigadir Yosua bisa terbongkar karena statusnya sebagai justice collaborator.
Dalam kesempatan itu, Yuni juga mengatakan bahwa dirinya selalu mendampingi ibunya, Rosti Simanjuntak selama mengawal sidang vonis Sambo CS. (*)