Status Anak yang Jadi Rebutan Shelvie Hana Tidak Jelas, Akta Kelahiran Disinggung, Daus Mini Bisa Dipidana Jika Hal Ini Terjadi

Rabu, 22 Februari 2023 | 18:13
Kompas.com/Cynthia Lova dan YouTube Intens Investigasi

Daus Mini dan Shelvie Hana rebutan anak.

GridHot.ID - Shelvia Hana dan Daus Mini saling rebutan anak.

Anak laki-laki yang diperebutkan Shelvie Hana dan Daus Mini itu bukan buah cinta pernikahan mereka.

Anak laki-laki yang bernama Muhammad Fatih Al Firdaus itu merupakan anak asuh yang dititipkan pada Shelvie Hana dan Daus Mini.

Sampai sekarang, melansir Melansir Tribunnews.com, status Muhammad Fatih Al Firdaus masih terus dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Shelvie Hana.

Pasalnya, sejauh ini, Shelvie mengaku masih dihalang-halangi Daus Mini untuk bertemu sang anak.

"Shelvie cuma ingin ketemu kok, ingin ketemu doang walau sebentar. karena secara kasih sayang Shelvie punya hak. Walaupun statusnya belum jelas, karena anak adopsi," ujar Acong Latief, kuasa hukum Shelvie Han, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).

Kemudian, menurut pengkauan Shelvie Hana kepada kuasa hukumnya, apabila dalam akta kelahiran anak tersebut dinyatakan benar putra kandung Daus Mini maka akan menimbulkan masalah baru.

Daus Mini bisa terjerat kasus pidana dugaan penggelapan asal usul seseorang.

"Menurut keterangan Shelvie, kalau benar nanti ada akta lahirnya dan di situ dinyatakan anak kandung dari Daus, ini akan jadi masalah," ujar Acong Latief.

"Karena kalau ada aktanya dan disebutkan anak kandung, berarti ada dugaan tindak pidana di situ. Dugaannya satu, dia menghilangkan asal usul dari seseorang. kedua, bisa jadi keterangan dokumen tidak benar," tambahnya.

Acong Latief mengatakan pihaknya masih belum mengetahui siapa orang tua yang berhak mengasuh Muhammad Fatih Al Firdaus.

Baca Juga: 'Babang Menjadi Korban', Daus Mini Menangis, Anak Dibully Buntut Perseteruannya dengan Shelvie Hana

"Saya belum tau. Makanya kalau ada akta dan di dalamnya disebut anak Daus, itu ada dugaan tindak pidana," tutur Acong Latief.

Terakhir, Shelvie mengklaim jika orang tua kandung dalam akta sang anak adalah Daus Mini dan dirinya.

"Itu (orang tua kandung dalam akta) Ahmad Firdaus, Bang Daus Mini dan saya," pungkas Shelvie Hana.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnewsmaker.com, kuasa hukum Shelvie Hana, Acong Latief, menyoroti ucapan Daus Mini yang menuduh istrinya seakan-akan berbohongsoal status Muhammad Fatih Al Firdaus.

Menurut Acong Latief, Daus Mini seakan menuduh istrinya berbohong bahwa Muhammad Fatih Al Firdaus merupakan darah dagingnya.

"Lebih ke masalah anak yang ingin disampaikan Shelvie kemarin karena dari preskon Daus kemarin, dia kan menyampaikan bahwa Shelvie cenderung seakan-akan berbohong," kata Acong Latief di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).

Acong Latief menegaskan jika Shelvie Hana sejak awal tidak mengklaim jika anak tersebut merupakan hasil biologisnya.

Namun saat ini masalah baru muncul ketika Shelvie Hana menginginkan keberadaan Muhammad Fatih Al Firdaus berada di sampingnya.

"Shelvie ini seakan berbohong soal anak, padahal Shelvie dari awal sudah menyampaikan bahwa Shelvie tidak pernah bilang anak itu anak kandung, tapi Shelvie sudah menganggap dia seperti anak kandung, bahkan melebihi anak kandung. Itu yang mau disampaikan," ungkap Acong.

Acong mengklaim tidak benar bahwa orang tua anak asuh tersebut hanya memberi amanah kepada Daus Mini.

"Persepsi dari mereka (pihak Daus) tidak benar, sangat tidak benar, yang Daus sampaikan bahwa ibu dari anak itu hanya memberikan amanah kepada Daus saja, itu salah," ujarnya.

Baca Juga: Dilabrak Shelvie Hana Saat Jumpa Pers, Daus Mini Murka hingga Sebut Sang Istri Tak Punya Adab

"Ibunya menyampaikan atau orang tua dari anak itu memberikan rawat anak itu kepada pasangan suami istri, pasangan suami istri itu adalah ditandatangani oleh Daus," lanjutnya.

Kemudian, Acong membeberkan bukti surat untuk mengasuh sang anak.

"Ini buktinya ada saya bawa, saya bawa akan saya bacakan ke temen-temen. Ini ditandatangani oleh Daus Mini selaku kepala keluarga, enggak mungkin dua-duanya tanda tangan," ujar Acong.

"Pihak pertama itu adalah ibu dari anak itu, pihak kedua adalah Daus yang isinya dengan ini menyatakan memberikan atau menyerahkan hak asuh anak sepenuhnya bukan titipan hak asuh anak sepenuhnya secara sukarela kepada suami istri dalam kurung calon keluarga adopsi dikarenakan saya tidak mampu mengasuh anak tersebut baik secara materi maupun yang lainnya," lanjut Acong.

Dalam surat tersebut, Acong menilai Daus Mini tidak memiliki hak untuk merawat Muhammad Fatih Al Firdaus.

"Daus secara hukum juga tidak punya hak, tidak punya kekuatan hukum untuk merawat anak itu, karena diserahkannya itu adopsi, ini ada prosesnya ada penetapan pengadilannya ada persetujuan dari dinas terkait, dan itu diatur olehUU perlindungan anak dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007," pungkas Acong. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunnews.com, Tribunnewsmaker.com