Ancam Akan Laporkan ke Polisi Jika Tak Dipenuhi, Fery Irawan Tulis Surat Berisi Permintaan Ini Buat Venna Melinda, Apa Isinya?

Rabu, 22 Februari 2023 | 20:35
Youtube Intens Investigasi

Kolase Venna Melinda dan Ferry Irawan

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Mendekam di penjara, Ferry Irawan tulis surat berisi daftar permintaan untuk Venna Melinda sebelum resmi cerai.

Hal ini disampaikan oleh Sunan Kalijaga kepada awak media.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunStyle, 22 Februari 2023, sunan Kalijaga menyebutkan jika ia menerima surat berisi daftar hal-hal yang harus dipenuhi ibunda Verrell Bramasta.

Tak main-main, jika hal-hal yang diajukan Ferry tak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan Venna Melinda ke polisi.

Diketahui, saat ini Ferry Irawan sedang menjadi tahanan Polda Jatim usai dijadikan tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Minggu lalu Ferry nulis surat ke saya yang berisi daftar yang harus dipenuhi oleh Venna," kata Sunan Kalijaga di Senayan City, Minggu (19/2/2023) dikutip dari Sripoku.

Selain itu, Sunan juga mengaku diberikan surat kuasa oleh Ferry untuk melaporkan Venna ke polisi jika tidak memenuhi permintaan di suratnya.

"Ferry juga sudah kasih surat kuasa buat ngelaporin Venna dengan tindak pidana keras kalau list tersebut tidak terpenuhi," ujarnya.

Sunan Kalijaga berharap seluruh keinginan Ferry Irawan yang tertulis dalam daftar sudah terpenuhi oleh Venna Melinda sebelum tanggal 23 Februari mendatang.

Baca Juga: Ressa Herlambang Bakal Dijemput Paksa Polisi Imbas Laporan Cleopatra, Curhatan Pilu Mendiang Ibunya Terkuak, Bongkar Borok Sang Musisi

Terkait isi permintaan, Sunan Kalijaga enggan membeberkannya karena bersifat rahasia.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan melalui surat kuasa yang dititipkan ke kuasa hukumnya mengajukan cerai talak ke Venna Melinda melalui online pada Selasa (7/2/2023).

Permohonan cerai tersebut terdaftar dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.

Adapun alasan Ferry Irawan ingin bercerai dengan Venna karena harkat dan martabatnya sudah dijatuhkan. Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Ferry, Khairul Imam.

"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul.

Venna Melinda lantas melayangkan gugat cerai terhadap Ferry di hari yang sama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ferry Irawan Ngotot Bakal Pidanakan Venna Melinda, Ibunda Verrell Bramasta Terancam 4 Tahun Penjara

Alasan Ferry Irawan bakal pidanakan Venna Melinda jika tak penuhi keinginannya dalam tiga hari, ibu Verrell Bramasta terancam 4 tahun penjara.

Drama rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan terus gulirkan babak baru.

Baca Juga: Dulu Gajian Lebih dari Rp5 Juta Per Hari, Konten Kreator Mandi Lumpur Kini Ngamuk Ditagih-tagih Bank, Sultan Akhyar: Gara-gara Kalian!

Belum selesai dengan kasus KDRT dan proses perceraian, kini Ferry Irawan berencana melaporkan ke polisi Venna Melinda bila tak memenuhi daftar permintaanya.

Rencana Ferry Irawan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Sunan Kalijaga dalam YouTube Cumicumi, Minggu (19/2/2023).

"Dari minggu lalu Mas Ferry Irawan ada menulis surat kepada saya, memberikan kuasa untuk memberikan upaya-upaya termasuk upaya hukum keras."

"Dalam hal ini melaporkan Venna apabila apa yang diminta oleh Ferry tidak diberikan oleh Venna," ujar Sunan Kalijaga.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 22 Februari 2023, Sunan mengaku mempersiapkan berkas untuk menunjang laporannya tersebut.

"Jadi saat ini sedang kami persiapkan apa-apa saja," katanya.

Ia menyebut Ferry telah memberikan daftar permintaan yang harus dipenuhi oleh Venna.

"Mas Ferry kemarin kasih saya list daftar," sambungnya.

Apabila Venna menolak memenuhi permintaan Ferry, Sunan menyebut akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ibu tiga anak tersebut.

Baca Juga: Tenggelam dari Layar Kaca, Pria yang Dulu Pupuler Jadi Host Family 100 Ini Muncul Sebagai Juragan Loundry, Ini Alasannya Banting Stir

"Ketika itu tidak diberikan oleh Venna, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum, melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana tentunya," jelasnya.

Sunan menyebut daftar keinginan Ferry itu tidak ada kaitannya dengan nafkah yang telah diberikannya untuk Venna.

"Kalau itu tidak, maksudnya kalau masalah nafkah apa yang sudah diberikan Ferry ya tentunya itu menjadi haknya seorang Istri ya diberikan oleh suami. Ini di luar daripada itu," jelasnya.

Sunan juga membantah alasan Ferry melaporkan Venna berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Bukan, ini lebih kerasa lagi pidananya kalau memang Venna tidak memberikan. Jadi bukan masalah pencemaran nama baik," terangnya.

Ia menyebut ada dugaan Venna melakukan pelanggaran yang dapat dikenai ancaman penjara di atas empat tahun

"Tapi lebih kepada adanya dugaan pelanggaran yang dengan ancamannya cukup cukup keras di atas 4 tahun," paparnya.

Lebih lanjut Ayah dari Salmafina Sunan itu berharap Venna Melinda dapat memenuhi permintaan dari kliennya itu.

"Saya berharap sebelum tanggal 23 itu apa yang diminta oleh Mas Ferry tentunya dapat dipenuhi oleh Venna," tutur Sunan.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Kuasa hukum aktor Ferry Irawan menyayangkan mangkirnya Venna Melinda dalam agenda persidangan.

Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan telah melayangkan gugatan cerai terhadap Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (20/2/2023), Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan menyayangkan mangkirnya Venna Melinda dalam agenda sidang perceraian.

"Kemarin sejak kuasa hukum Mbak Venna, Mbak Venna, ataupun perwakilan tidak hadir."

"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memanggil secara resmi dan layak."

"Namun demikian undangan atau relasinya itu tidak direspon dengan baik, itu nomor satu yang kami sayangkan," ucap Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga menuturkan, majelis hakim akan mencoba mengundang kembali pihak Venna pada Kamis, 23 Februari 2023 mendatang.

"Sehingga menurut majelis hakim akan mencoba mengundang lagi kuasa hukum, perwakilannya ataupun temohon dalam hal ini Mbak Venna Melinda di hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber KompasTV, Sripoku, TribunStyle