GridHot.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak hingga merembet ke masalah gaya hidup keluarganya belakangan menuai sorotan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.
Mengutip tribunnews.com, Rafael Alun Trisambodo, ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor, akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seperti diketahui, jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pencopotan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.
Dilansir dari tribunjakarta.com, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diketahui Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala bagian Umum DJP Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Pasalnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, kehidupan mewah Rafael Alun Trisambodo ikut terungkap.
Rafael bahkan disebut memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar.
Kini, Rafael akhirnya dicopot dari jabatannya. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan,"
"Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.
Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.
Rp 56 Miliar
Tidak lama kasus anaknya mencuat di media sosial, kekayaan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dibongkar.
Akun Twitter @LenteraBangsaa_ menjadai salah satu yang menguaknya.
"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," tulis akun tersebut yang dikutip.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar.
Harta kekayaan tersebut terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2021.
Ia memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 425 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga mencapai Rp 1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp 419,04 juta.
Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki hutang.
Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yankni
A. Tanah dan bangunan
1. Tanah seluas 525 m2 di Kab / Kota Sleman, hasil sendiri Rp. 75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab / Kota nManado, hasil sendiri Rp. 182.113.000
3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab / Kota Manado, hasil sendiri Rp. 326.205.000
4. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Manado, hasil sendiri Rp. 90.060.000
5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab / KotaJakarta Barat, Hibah tanpa akta Rp. 1.260.090.000
6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp. 13.559.380.000
7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab / Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp. 21.911.638.000
8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT, HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 267.750.000
B. Alat Transportasi dan Mesin:
1. MOBIL TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRIRp. 125.000.000
2. MOBIL TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.300.000.000
C. Harta bergerak lainnya :Rp. 420.000.000
D. Surat berharga:Rp. 1.556.707.379
E. Kas dan Setara Kas:Rp. 1.345.821.529
F. Harta Lainnya :Rp. 419.040.381(*)