Find Us On Social Media :

Beringas Tak Pedulikan David yang Terkapar di Aspal, Ucapan Mario Dandy Saat Tendangi Korban Disorot: Ga Takut Anak Orang Mati

Mario Dandy Satryo anak Pejabat Ditjen Pajak diduga lakukan penganiayaan.

GridHot.ID - Beredar di media sosial video diduga Mario Dandy Satrio ketika sedang menganiaya David.

Video diduga Mario menganiaya David dengan cara beringas beredar di Twitter.

Ucapan yang dilontarkan Mario saat tak pedulikan David yang sudah terkulai lemas pun menjadi sorotan. Seperti apa?

Melansir tribun-video.com, beredar di media sosial video diduga Mario Dandy Satrio ketika sedang menganiaya David.

Video diduga Mario menganiaya David dengan cara beringas beredar di Twitter.

Dalam video, pria diduga Mario Dandy Satrio mengenakan hoodie abu-abu dipadu celana panjang.

Sementara diduga David mengenakan celana pendek hitam dalam posisi telungkup.

Tampak di video, pria diduga Mario berulang kali melayangkan tendangan dan pukulan ke kepala David.

Ia masih tetap menendang meski korban sudah terkapar.

"Laporin, laporin," ucap pria diduga Mario Dandy Satrio.

Tak sampai di situ saja, pria diduga Mario ini juga sempat melakukan selebrasi seperti Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala.

Baca Juga: Sosok yang Rekam Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor Jadi Tersangka, Polisi Kuak Peran Teman Mario Dandy yang Contohkan 'Sikap Tobat'

Tak berselang lama, ada pria lain yang muncul mengenakan sepatu putih.

"Gua gak takut anak orang mati," katanya dengan diakhiri kata-kata kasar.

Lalu terdengar suara teriakan.

Ketika itu video kemudian selesai.

Informasi yang beredar, video tersebut memang sengaja direkam oleh pacar Mario Dandy Satrio, A (15).

Walau begitu, belum dapat dipastikan siapa orang yang merekam video itu.

Sementara itu, mengutip tribunnews.com, polisi menetapkan pria berinisial SLRPL (19) sebagai tersangka baru di kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

SLRPL adalah teman anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo, yang diduga memprovokasi dan merekam aksi penganinayaan David menggunakan sebuah handphone.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.

Pihaknya menetapkan SLR sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.

"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Ade Ary.

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Minta Maaf, Rafael Alun Siap Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar dan Tanggung Jawab Perkara Anaknya: Putra Saya Salah

Menurut Ade juga, SLR juga telah membiarkan rekannya melakukan kekerasan.

Kemudian, SLR juga diketahui mencontohkan "sikap tobat", atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," ujar Ade.

Atas hal tersebut, kata Ade, SLR disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dilansir dari tribunjabar.id, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Ditjen Pajak terhadap David (17) anak petinggi GP Ansor, semakin memanas.

Kini, beredar video diduga saat Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David hingga viral di media sosial.

Bahkan video yang menampilkan aksi diduga Dandy menganiaya David itu disebarkan oleh banyak netizen termasuk akun bercentang biru.

Dikutip dari TribunJakarta, dalam video yang beredar tampak pelaku berkali-kali menendang dan memukuli kepala korban yang sudah dalam kondisi terkapar tak berdaya di aspal.

Tak hanya itu, dalam video tersebut terdengar juga ucapan pelaku menyatakan tak takut dilaporkan polisi dan tak peduli jika korban akhirnya tewas.

"Enggak takut gua anak orang mati, lapor-lapor a****g, lapor," ucap pelaku.

Ironisnya video penganiayaan ini beredar tak lama setelah ayah Dandy yakni Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan video berisi permohonan maaf dan penyesalannya.

Baca Juga: Pembengkakan di Otak Bikin Anak Pengurus GP Ansor Belum Sadar, Keluarga Mario Dandy Sempat Tawari Hal Ini ke Pihak Korban

Sebelumnya diberitakan, Rafael Trisambodo muncul ke publik dalam sebuah video berisi permintaan maaf dan pernyataan siap bertanggung jawab memberikan klarifikasi soal sumber harta kekayaannya.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Rafael Trisambodo yang sempat heboh dikabarkan memiliki harta sebesar Rp 56,1 miliar sesuai yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengaku siap untuk memberikan klarifikasi.

Dalam video permintaan maafnya, awalnya Rafael meminta maaf kepada keluarga korban.

Kemudian Rafael menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pribadi keluarganya yang akan ia hadapi sesuai proses hukum yang kini berjalan.

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain," ujar Rafael.

"Mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat."

Rafael lalu menyatakan dirinya siap buka-bukaan soal harta kekayaannya yang viral diberitakan di berbagai media dan sosmed.

"Saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," kata Rafael.

"Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan."

Terakhir Rafael turut menyampaikan permintaan maaf kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini citranya tercoreng akibat viral kasus Dandy.

"Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya," kata Rafael.

Baca Juga: Anak Pejabat Eselon III Bisa Kendarai Rubicon, Gaya Hidup Hedon Keluarga Pegawai Pajak Kena Sentil Sri Mulyani, Intip Rincian Lengkap Gaji dan Tukinnya

Dikutip TribunWow dari Kompastv, kejadian pemukulan yang dilakukan oleh pelaku diketahui terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.

Setelah kasus ini viral di Twitter, banyak netizen mengorek profil sang pelaku.

Pelaku ternyata cukup aktif di media sosial TikTok dan kerap mengunggah konten-konten memamerkan kendaraan mewah miliknya, mulai dari mobil Rubicon hingga motor gede (moge) Harley Davidson.

Konten-konten pelaku tersebut kini dihujani oleh makian dan hujatan netizen.

Berdasarkan konten yang viral di Twitter, tertulis bahwa penganiayaan terjadi seusai mantan pacar korban mengadu kepada pelaku.

Pelaku lalu mendatangi lokasi korban dan memukuli korban yang saat itu tengah bermain di rumah temannya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban kini menderita luka serius di bagian wajah sebelah kanan.

Kini korban tengah dirawat di rumah sakit (RS) Medika.

Dalam cuitan yang viral di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut ikut berkomentar.

Yustinus menegaskan, kasus yang viral tersebut tidak ada hubungannya dengan instansi pemerintah.

"Kami juga menghaturkan terima kasih utk berbagai informasi yg disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dg institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," tulis Yustinus.

Baca Juga: Polisi Ganti Pelat Nomor Rubicon Milik Mario Dandy Gara-gara Ini, Terungkap Duduk Perkara Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja hingga Koma

"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dg para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," lanjutnya.

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).

Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan komplek.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (*)