Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hal-hal sepele yang bisa membatalkan puasa.
Ustaz Abdul Somad menyebutkan, salah satunya adalah mengupil bisa membatalkan puasa.
Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, bulan Ramadhan sudah mulai terlihat di depan mata.
Dilaporkan, PP Muhammadiyah sudah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 H pada hari Kamis, 23 Maret 2023.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama masih belum memastikan awal Ramadhan.
Pasalnya, Kementerian Agama menentukan awal Ramadhan dengan mengadakan sidang isbat setelah mendapatkan pengamatan hilal.
Diperkirakan, penentuan perayaan lebaran Ramadhan akan berbeda di tahun 2023 ini.
Selama bulan Ramadhan, para umat muslim diwajibkan menjalani puasa.
Namun para umat muslim perlu memahami hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Padahal terlihat sepele dan banyak orang yang lupa tanpa sengaja ngupil dan kentut dalam air
Baca Juga: 3 Weton Paling Pemaaf Menurut Primbon Jawa, Sosoknya Dikenal Bijaksana dan Disukai Banyak Orang
Ulama Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait kenapa bisa membatalkan puasa.
Dikutip Gridhot dari Bangka Pos, pendakwaah dengan sapaan UAS tersebut menjelaskan dalam video di kanal YouTube MAJLIS HIJRAH dilansir pada Jumat 17 Februari 2023.
Ustaz Abdul Somad dalam penjelasan Fiqih Ramadhan tahun lalu pernah mengatakan kalau mengupil bisa membatalkan puasa.
"Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal.
Makanya dibilang ngupil batal, karena memasukkan sesuatu ke rongga," kata Ustaz Abdul Somad.
Selain ngupil, hal yang membatalkan puasa adalah mengorek kuping juga bisa mengugurkan puasa.
Sebab memasukkan sesuatu ke dalam rongga.
"Kalau suntik batal enggak Pak Ustaz? Jawabannya suntik obat enggak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal.
Yang batal puasa itu kalau suntik infus. Karena infus itu makanan," katanya.
Puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) tersebut secara sengaja.
Namun demikian terdapat batasan-batasan awal untuk memasukkan benda ke dalam lubang tubuh.
Jika di hidung, maka batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.
Sementara itu, di telinga juga terdapat batasan awal yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak tampak oleh mata.
Mulut memiliki batas awal, yaitu tenggorokan.
Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah, misalnya ketika berwudu, yaitu saat istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung.
Jika dilakukan dengan serius, sepenuh hati, atau bahkan berlebihan, ada kemungkinan air tersebut masuk hidung, melebihi batasan awal yang dimaksudkan tadi.
Jika demikian yang terjadi, maka puasa akan batal.
Sebagaimana diketahui bahwa, Ulama hukum fiqih bersepakat, memasukkan segala sesuatu dengan sengaja ke lubang yang berpangkal di rongga dalam (jauf) di tubuh manusia bisa membatalkan puasa.
Lubang pada tubuh manusia itu antara lain mulut, hidung, telinga, rongga mata, dubur dan alat kelamin.
(*)