Find Us On Social Media :

Ditetapkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, AGH Kini Pilih Mengundurkan Diri dari Sekolah, Kekasih Mario Dandy Tulis Surat Ini

AGH kini sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David.

GridHot.ID - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Seperti diketahui dari TribunJatim, status AGH tersebut resmi dinaikkan Polda Metro Jaya dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Reamaja yang masih berusia 15 tahun ini memang disebut jadi biang kerok dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

AGH disebut-sebut telah mengompori Mario Dandy hingga naik pitam dan nekat menganiaya David.

Kendati AGH ditetapkan pelaku, ia lolos dari penahanan meskipun terancam pidana penjara 12 tahun.

Imbas kenaikan statusnya tersebut, AG memutuskan untuk keluar dari sekolahnya.

Kuasa hukum AGH, Mengatta Toding Allo menuturkan kliennya tengah mendapat pendampingan psikologis.

Saat mengundurkan diri dari sekolah, AGH menuliskan sebuah surat kepada SMA Tarakinata 1 Jakarta.

Melansir TribunSolo.com diungapkan dua point utama dari surat pengunduran diri AGH.

AGH awalnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.

Dirinya lantas mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.

 Baca Juga: Langit Bumi dengan Mario Dandy, Anak Wakil Wali Kota Tidore Ini Pilih Hidup Sederhana Jadi Kuli Bangunan: Ayah Ajarkan Hidup Harus Keras