GridHot.ID - Setelah namanya viral karena terlibat dalam kasus penganiayaan David, orangtua AGH kini juga ikut disorot.
Seperti dikutip dari SuryaMalang, sosok orang tua pacar Mario Dandy ini pun disebutkan cuma orang biasa yang punya toko material di depan rumahnya.
Meski begitu, banyak warganet yang tidak percaya bahkan menyebut jika keluarga AGH ini banyak drama.
Terkait sosok orangtua AGH ini, kini terbongkar lewat kuasa hukum pacar Mario Dandy, Mangata Todding Allo.
Tak pernah muncul di hadapan publik, orangtua AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo ternyata sedang tidak baik-baik saja.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara AGH, Mangatta Toding Allo, kepada awak media, pada Senin (6/3/2023).
Mangatta Toding Allo menjelaskan saat ini orangtua dan kakak AGH sedang sakit parah.
"Memang pihak keluarganya sedang sakit," ucap Mangatta Toding Allo.
Ayah AGH menderita stroke, sementara ibunya sedang berjuang melawan kanker paru-paru.
"Ayahnya sakit stroke, kami buka saja," kata Mangatta Toding Allo.
"Dan ibunya sedang sakit kanker paru-paru," imbuhnya.
Lalu Ivana Yoan kakak AGH yang sempat muncul menyampaikan pembelaan, ternyata baru saja menjalani operasi jantung.
"Dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu memang habis operasi jantung," kata Mangatta Toding Allo.
"Tapi dia memberanikan diri menyampaikan suara dari pihak keluarga," imbuhnya.
Melalui Mangatta Toding Allo, Ivana Yoan kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David (17).
"Namun memang ada kelupaan, untuk meminta maaf kepada keluarga David," ucap Mangatta Toding Allo.
AGH Mundur dari Tarakanita dan Didampingi Psikolog
Terkuak kondisi terkini AGH setelah resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Merasa terpuruk sejak kasus penganiayaan David menyeruak, AGH kini didampingi oleh seorang psikolog independen.
"AG sedang dalam pendampingan psikolog independen. Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut," ujar dia.
Tak cuma didampingi psikolog, AGH diketahui mundur dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Pengunduran diri AGH dibenarkan oleh Mangatta Toding Allo.
"Siap benar (AG mengundurkan diri dari sekolah)," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Mangatta menjelaskan, pengunduran diri AGH tidak terkait dengan status kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Menurut Mangatta, AGH sudah mengajukan pengunduran diri sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Pengunduran diri sudah diajukan tanggal 28 Februari, saat status klien kami masih anak saksi," ungkap dia.
Diketahui dari TribunJakarta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yamg salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AGH berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.
(*)