Mati-matian Bela Sang Adik di Depan Publik, Terkuak Kondisi Kakak AGH yang Memilukan, Tim Kuasa Hukum: Habis Operasi Jantung

Selasa, 07 Maret 2023 | 17:35
Youtube Najwa Shiba/Ist

Ivana Yoan, kakak AGH, terungkap kondisinya.

GridHot.ID - Kakak AGH, Ivana Yoan, tengah menjadi sorotan.

Ivana Yoan muncul ke depan publik untuk membela adiknya.

Ivana Yoan menyebut adiknya itu tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David.

Melansir Wartakotalive.com, tim pengacara AGH, Mangatta Allo Toding, mengungkap kondisi Ivana Yoan yang memilukan.

Mangatta menyebut Ivana Yoan baru saja menjalani operasi jantung.

"Pihak keluarga, ayahnya sedang sakit stroke, ibunya sedang cancer paru," ujar Mangatta dilansir pada Selasa (7/3/2023).

"Kakaknya yang kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga. Kemarin kelupaan untuk menyampaikan permohonan maaf untuk keluarga David," lanjut Mangatta.

Di sisi lain, Mangatta menyebut tim pengacar tak dibayar saat membela AGH.

"Kami menangani ini secara probono," ujar Mangatta.

Kendati demikian, tim kuasa hukum berusaha untuk mendapatkan keadilan untuk AGH.

Diakui Mangatta saat ini, AGH dan keluarga telah mengetahui status AGH yang menjadi pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Terseret Kasus Penganiayaan David Ozora, Psikis AGH Disebut Terguncang, Ayah dan Ibunya Ternyata Sedang Berjuang Lawan Penyakit Mematikan

"AG sudah kami beritahukan soal peningkatan status ini. Kami memberitahukan lewat saudaranya," pungkas Mangatta.

Resmi jadi pelaku penganiayaan, AGH belum jua ditahan.

Hal itu berkaitan dengan statusnya yang masih di bawah umur.

Kakak AGH Buka Suara

Sebelumnya, melansir Tribunnews.com, kakak AGH, Ivana Yoan turut angkat bicara terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Kakak AGH, Ivana Yoan membeberkan alasan sang adik berbohong hingga akhirnya penganiayaan terhadap David pun terjadi.

Diakui Ivana, awal dari penganiayaan tersebut karena Mario Dandy Satrio alias MDS geram dengan perlakukan tak menyenangkan David ke AGH.

"MDS ini mengetahui perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan D kepada AGH itu melalui saksi APA. Kemudian setelah MDS mengonfirmasi terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D kepada AGH ini, MDS setiap bertemu AGH selalu mengungkit 'kapan nih bisa ketemu D'," pungkas Ivana Yoan dikutip dari Youtube Najwa Shihab.

Lebih lanjut, Ivana Yoan pun tak menampik bahwa adiknya telah membohongi David.

Hal tersebut yang akhirnya membuat David bertemu MDS lalu disiksa secara keji.

Alasan AGH berbohong karena dipaksa oleh kekasihnya, MDS.

Baca Juga: 2 Minggu Terbaring Lemas, Kondisi Crytalino David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sekarang Kian Membaik, Ternyata Sudah Lewati Fase Ini

"AGH baru ingat kartu pelajar D ada di dia dan MDS menyuruh AGH chat D terkait posisi dia berada di mana dan apakah memungkinkan untuk bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar tersebut. MDS menyuruh AGH bertemu di senayan. MDS menyuruh AGH berbohong bahwa AGH sedang berada dengan kakaknya. Kemudian D bertanya 'kakak lo bukannya enggak lagi di sini?'. Kemudian MDS menyuruh AGH untuk menjawab (pertanyaan David) 'kakak sepupu maksudnya'," ungkap Ivana Yoan.

"AGH di sini merasa tidak nyaman kalau MDS harus bertemu dengan D dengan kondisi seperti itu. AGH dipaksa berbohong terkait keberadaan dia dengan siapa. AGH berusaha untuk mengulur atau mencegah pertemuan ini. AGH pulang ke rumah, dan ke Bintaro untuk treatment," kata Ivana Yoan.

Tak bisa dicegah, Mario Dandy pun akhirnya tetap mengajak AGH untuk ke tempat di mana David berada.

Bukan cuma berdua, Mario Dandy juga mengajak serta temannya, Shane Lukas.

Dilansir dari Kompas.com, Mario Dandy dan Shane Lukas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi kemudian mengatakan bahwa AGH juga ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: 'Tidak Ada Penyesalan!' AGH Pacar Mario Dandy Dituding Asyik Main Gitar dan Nyanyi di Kantor Polisi, Kapolsek Penjaringan Beri Klarifikasi

AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com, TribunnewsBogor.com