Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.
AGH kini ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunBali, 9 Maret 2023, hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
AGH resmi ditahan usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik kata Hengki.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.
Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
Baca Juga: Harusnya Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Batal Digelar, Polisi Bilang Begini
"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 9 Maret 2023, dalam hal ini, AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AGH merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Alasan AGH Ditahan Polisi
Kemudian Hengki melanjutkan alasan pihak kepolisian menahan AGH.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.
Sementara itu, kata Hengki, alasan subyektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
(*)