Menunduk Tutupi Wajah, Ini Detik-detik Pacar Mario Dandy Digiring ke LPKS, AGH Dikawal Ketat sampai Polisi Bentuk Formasi

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:25
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim

Pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial AGH (15) dikawal ketat saat digiring ke LPKS

Gridhot.ID -Perkembangan kasus Mario Dandy (20) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor, David (17) terus menunjukkan kemajuan pesat.

Yang terbaru, polisi resmi menahan pacar Mario Dandy berinisial AGH (15) yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David pada Rabu (8/3/2023) malam.

Polisi menyebut, AGH ditahan selama tujuh hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Adapun AGH ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam terkait kasus penganiayaan David di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Dilansir dari TribunJakarta.com, AGH dibawa keluar oleh tim penyidik sekitar pukul 21.30 WIB dengan kawalan cukup ketat.

Ia tampak mengenakan jaket berwarna abu-abu dan masker warna putih.

Bak malu lantaran mendapat sorotan, AGH hanya berjalan menunduk dan menutupi wajahnya dengan jaket.

Saat digiring menuju mobil, penyidik perempuan dari Subdit Renakta juga melindungi AGH dari sorotan kamera awak media.

Penyidik bahkan membuat formasi lingkaran untuk melindungi AGH.

Sementara itu, penangkapan dan penahanan AGH diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AGH)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dikirim Jam 2 Pagi, Terkuak Isi Chat Ancaman Mario Dandy pada David sebelum Penganiayaan, Polisi Temukan Bukti Kuat

Hengki menjelaskan, AGH akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.

Pertimbangan polisi tahan AGH

Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus hingga akhirnya menahan AGH yang masih di bawah umur.

Menurutnya, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

AGH dinilai butuh pendampingan, apalagi orang tuanya disebut tengah sakit.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit," beber Hengki.

Latar belakang kasus

Diberitakan sebelumnya, David dianiaya oleh Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Emosi Mario tersulut karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AGH, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.

Baca Juga: Mario Dandy Kibuli Sekuriti, Pacar AGH Ternyata Ngaku Sedang COD Sebelum Aniaya David, Ivana Yoan: Mereka Nunggu di Teras

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

AGH juga ada di lokasi penganiayaan. Namun, polisi tidak menjelaskan dengan gamblang apa keterlibatan AGH dalam kasus ini.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Sosok Ayah Shane Lukas, Tahan Tangis Doakan Kesembuhan David, Kini Berharap Keadilan: Anak Saya Tidak Tahu Apa-apa

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, TribunJakarta.com