Kecewa Berat, Ronny Talapessy Sebut Sudah Kantongi Izin dari LPSK untuk Sesi Wawancara Richard Eliezer

Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:25
KompasTV, Tribunnews

Ronny Talapessy menyayangkan tindakan LPSK yang mencabut perlindungan fisik kliennya imbas wawancara yang ditampilkan di televisi.

GridHot.ID - LPSK disebut telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan tindakan LPSK yang mencabut perlindungan fisik kliennya imbas wawancara yang ditampilkan di televisi.

Seperti dikutip dari TribunMedan, dengan tegas Ronny membantah pernyataan LPSK yang menyebut Bharada E melanggar aturan karena memberikan komentar terbuka kepada sebuah stasiun televisi swasta.

Ronny Talapessy menyebut pihak TV yang mewawancara kliennya sudah menjalankan prosedur yang telah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan dikatakan Ronny, pihak LPSK juga sudah memberikan izin kepada pihak TV terkait rencana sesi wawancara dengan Richard Eliezer itu.

"Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai.

Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang silahkan, asalkan Eliezer setuju," ucap Ronny dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jum'at (10/3/2023).

Lanjut Ronny, bahwa apabila ada persoalan teknis koordinasi dalam internal LPSK mengenai hal ini, ia menyebut seharusnya tak perlu sampai mengorbankan kliennya.

"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," jelasnya.

Selain itu, pihak keluarga pun disebut tak keberatan terkait sesi wawancara yang dilakukan Eliezer dengan pihak TV tersebut.

Hal itu juga termasuk dengan tema wawancara yang sudah disodorkan oleh pihak media kepada Richard Eliezer selaku narasumber.

Baca Juga: Terkuak Kabar Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Merasa Pilu Lihat Orang Tuanya Datang dari Manado Hadiri Persidangan: Saya Tak Tega

"Richard Eliezer dan keluarga juga tidak keberatan, karena tema yang diminta oleh pihak media adalah tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan dan pertobatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui dari Tribunnews, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunmedan