Find Us On Social Media :

Pengamat Sebut Surat Edaran Pegawai BUMN dan Instansi Pemerintah Dilarang Pamer Harta Tak Bakal Ada Efeknya: Pejabatnya Bisa Sederhana, Keluarga dan Anaknya Gimana?

Terungkapnya 'Safe Deposit Box' Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga hasil suap

Gridhot.ID - Kasus pengungkapan harta janggal dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo membuat BUMN dan instansi pemerintah lain tiarap.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, beberapa perusahaan BUMN, instansi pemerintah, hingga kementerian ramai-ramai membuat edaran terkait melarang para pejabat dan pegawai lainnya untuk pamer harta atau hidup hedonis.

Satu di antara instansi yang melarang pegawainya pamer harta kekayaan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Surat dari DJPL yang meminta pegawainya tidak menunjukkan gaya hidup glamour juga sudah tersebar di media sosial.

DJPL juga menyampaikan bahwa larangan pamer harta bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Surat edaran ini langsung mendapatkan kritikan pedas dari pengamat.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia Trubus Rahadiansyah mengkritik upaya kementerian/lembaga hingga BUMN yang mengeluarkan surat edaran bagi karyawannya agar tak pamer harta kekayaan. Menurutnya, upaya tersebut tak bisa serta merta akan menaikkan kepercayaan publik.

Trubus mengatakan yang dibutuhkan publik saat ini adalah transparansi harta kekayaan yang dimiliki para pejabat publik tersebut.

"Surat edaran itukan tidak mengikat secara yuridis. Tapi yang dituntut publik adalah transparansi terkait harta-harta yang dimiliki para pejabat publik. Maksudnya dia punya gaji dan golongan segini, tapi misal punya uang bermiliar-miliar dari mana. Itu yang dituntut publik," kata Trubus dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (10/3).

Selain tranparansi kekayaan para pejabat publik atau pegawai di pemerintahan, Trubus mengatakan, perlu juga adanya sanksi yang memberatkan bagi pejabat publik yang menyalahgunakan uang negara.

"Penindakan pemerintah cuma kulitnya aja. Artinya belum ada tindakan subtansial, hukumannya yang katakan menyalahgunakan uang negara kan belum ada sampai dimiskinkan," tegasnya.

Baca Juga: Mahasiswi UI Bunuh Diri Jelang Wisuda, Diduga Lompat dari Lantai 18 Apartemen, Ini Pesan Terakhirnya