Sri Mulyani Ternyata Rangkap 30 Jabatan, Terkuak Jumlah Gaji yang Diterima sang Menteri Kuangan RI, Jumlahnya Segini

Senin, 13 Maret 2023 | 13:13
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

GridHot.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku tengah merangkap 30 jabatan dalam satu waktu.

Melansir Kompas.com, beberapa jabatan yang diemban Sri Mulyani saat ini antara lain Ketua KKS, Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sebagainya.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam acara Kick Andy, Senin (6/3/2023).

Terkait itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Parstowo mengatakan bahwa rangkap jabatan Sri Mulyani merupakan amanat undang-undang sebagai ex-officio.

Adapun ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

"Itu adalah amanah undang-undang, ex-officio Menkeu sebagai bendahara negara, jadi karena jabatannya, bukan karena orangnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan, karena memiliki peran sebagai Menkeu, maka diikuti pula dengan tugas lainnya yang harus melibatkan Menkeu.

Hal inilah yang membuat Sri Mulyani memiliki banyak jabatan di berbagai lembaga.

"Jadi siapa pun Menkeu-nya, dia akan jadi ex-officio akan menjabat di situ, karena secara tugas, fungsi, tanggung jawab melekat, harus ada Menkeu, karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara," jelas Prastowo.

Lebih lanjut, Prastowo mengungkapkan, bahwa jabatan sebagai ex officio tidak mendapatkan gaji, tunjangan, maupun honorarium.

Maka, meskipun Sri Mulyani memiliki 30 jabatan sekalipun, penghasilan yang diterima hanya sebagai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Sudah Dilaporkan Sejak 2013 Tapi Tak Kunjung Diusut KPK, Rafael Alun Trisambodo Pakai Cara Ini Agar Hartanya Tak Terendus Sri Mulyani

"Justru sebenarnya kan kalau kita balik, mau enggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30, tapi penghasilannya cuma satu?" papar Prastowo.

"Jadi ini semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai bendahara negara," lanjut dia.

Gaji Menteri Keuangan Sri Mulyani

Melansir Kompas.com, seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 tahun 2021, gaji pokok para menteri adalah senilai Rp5.040.00.

Di samping itu, para menteri juga menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar R 18.648.000 tiap bulannya.

Namun yang perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay.

Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Selain itu, pejabat menteri disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Baca Juga: Dipecat Sri Mulyani, Ini Sederet Dosa Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Dipastikan Tak Dapat Pensiun: Pelanggaran Berat

Sebagai informasi, besaran berapa gaji menteri tersebut merupakan aturan yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur dan belum pernah direvisi. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com