GridHot.ID - Saat berlibur di pulau Bali, banyak wisatawan asing yang menyewa atau rental sepeda motor.
Namun disayangkan banyak bule yang tak mematuhi peraturan lalu lintas.
Lantaran hal tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk menyewa motor.
Seperti dikutip dari TribunToraja, pelarangan itu nantinya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Berikut ini tanggapan Perhimpunan Rental Motor (PRM) soal rencana pelarangan persewaan motor bagi Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Diketahui, rencana tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," ungkapnya.
Pihak PRM menilai, Gubernur Bali berlebihan dan seperti tidak memikirkan usaha rental yang dijalankan warga Bali.
PRM pun meminta, untuk aturan tersebut dikeluarkan regulasi yang jelas, agar wisatawan masih bisa menyewa motor.
Pihak PRM Bali yang memayungi lebih dari 8.000 kendaraan siap diajak kerja sama serta berdiskusi untuk menegaskan aturan rental.
"Kalo menurut saya melarang mengedarai motor seperti kata pak gubernur itu berlebihan.
Padahal kita ini juga membantu pemerintah.
Kita sadar betul kalo publik transport yang kita punya tidak berjalan baik dan beragam pilihan juga memang harus ada," kata Wakil PRM Bali I Gede Mahatma Jaya Senin (13/3/2023).
TribunBali.com mewartakan, pihak PRM juga menyinggung aturan internasional yang memperbolehkan siapapun berkendara di mana saja asal mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional.
"Alangkah baiknya kita perketat pengawasan saja, jangan sampai melarang," pintanya
Pihaknya juga menekankan, jika aturan tersebut disahkan tanpa adanya regulasi yang jelas, maka banyak pengusaha rental motor dengan sekala kecil yang dirugikan.
"Belum lagi rental kecil, itu mau dikemanakan nanti.
Apa usaha rental akan dibuang begitu saja tidak mengeluarkan aturan atau SOP yang jelas bagi pengusaha rental," lanjut Maha.
Diketahui, pelarangan ini bukan tak berdasar.
Gubernur Bali mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor ke WNA karena banyak wisatawan asing yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Bahkan, dari tilang yang dilakukan Polda Bali, sebagian besar yang terjaring adalah WNA.
WNA yang terjaring tilang kebanyakan tak memakai helm, berkendara ugal-ugalan, hingga menggunakan pelat nomor palsu.
(*)