Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Narkoba, Ini Sosok yang Masih Duduk di Bangku Sekolah Menengah Pertama

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:13
Tribun Jabar/Deanza Falevi

Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang.

GridHot.ID - Anak Pedangdut Lilis Karlina berinisial RD masih berusia 15 tahun dibekuk Polres Purwakarta.

Pasalnya, RD diduga jadi pengedar obat terlarang.

Bocah yang masih duduk di bangku SLTP tersebut, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dugaan melakukan penyalahgunaan narkotika.

Melansir Kompas TV, anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina, yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap, setelah terbukti menjual narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Dalam rilis yang digelar oleh Polres Purwakarta, polisi tidak memunculkan tersangka yang masih di bawah umur.

Kepolisian hanya memunculkan pelaku yang berperan sebagai kurir, yang sudah masuk kategori dewasa.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pengedar narkoba yang merupakan anak dari seorang penyanyi dangdut, di kediamannya di wilayah Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.

Saat ditangkap, polisi menyita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis,

Dari hasil pemeriksaan pelaku membeli seluruh obat itu secara daring.

Karena masih di bawah umur, pelaku diterapkan penanganan anak terlibat masalah hukum.

Baca Juga: Irish Bella Akui Nekat Dinikahi Ammar Zoni: Nggak Ada Suka Sama Suka, Engga Ada Pacarannya, Cepet Banget

Dilansir dari tribunjabar.id, kabar mengejutkan datang dari sosok putra pedangdut kondang Lilis Karlina, RD (15) yang ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba.

RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta atas dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Penangkapan RD dilakukan pada Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa penangkapan RD merupakan hasil laporan dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris."

Lantas seperti apa sosok RD?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjabar.id dari berbagai sumber, RD diketahui sebagai anak Lilis Karlina dari pernikahannya bersama aktor keturunan Pakistan, Kieran Sidhu.

RD diketahui lahir pada 12 April 2007 (15 tahun).

Saat ini RD berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Ia tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga: Malu Lihat Kelakuan Ammar Zoni, Ayah Mertua Irish Bella Syok Kasus Narkoba 6 Tahun Lalu Terulang Lagi: Sudah Beristri, Harusnya Sadar

RD memiliki dua orang kakak dari pernikahan Lilis Karlina sebelumnya dan juga satu adik perempuan dari pernikahan ibunya yang terakhir bersama pengacara.

Membeli Narkoba Secara Online

AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara."

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Edwar.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

Baca Juga: Digandeng Ammar Zoni Jadi Kuasa Hukum Kasus Narkoba, Elza Syarief Ajukan Syarat Ini, Suami Irish Bella sampai Menangis: Saya Bilang...

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas TV, TribunJabar.id