GridHot.ID - Anak penyanyi Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun, RD, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat, pada Minggu (12/3/2023), karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
RD yang berstatus sebagai siswa kelas 3 SMP itu ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap RD dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan pendalaman.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun Jabar.
"Dengan usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris," kata Edwar.
Polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.