Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, WS akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), guna dalami harta Rafael Alun Trisambodo.
"Informasi yang kami peroleh, benar besok, diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 14 Maret 2023, klarifikasi ini juga merujuk pada data LHKPN yang sebelumnya telah dilaporkan WS kepada KPK.
"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," ungkap Ali.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan WS juga akan dimintai klarifikasi, lantaran istrinya tercatat memiliki saham di dua perusahaan bersama dengan istri dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil analisa kami di LHKPN, ternyata saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) kan, istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan, yang bergerak di Minahasa Utara," katanya.
"Yang punya perumahan, kami lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kami sebut namanya saudara WS," lanjutnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunMedan, 14 Maret 2023, disisi lain, imbas kasus belakangan ini yang menimpa para pejabat pajak yang dinilai memiliki harta tak wajar membuat publik merasa murka.
Bahkan publik pun menanggapi isu dengan mengglofikasi gerakan boikot bayar pajak.
Baca Juga: Ini Dampak yang Akan Dialami Penderita Asam Lambung Jika Nekat Makan Durian
Sontak, hal tersebut membuat beberapa kalangan memberikan penolakannya.
Dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (13/3/2023), gerakan boikot bayar pajak itu sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Hal itu bentuk respons dari masyarakat terhadap harta pegawai eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak wajar.
Beberapa kalangan pun langsung menolak gerakan tersebut.
Sebab, menolak bayar pajak sama saja tidak mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, mengatakan tindakan menolak bayar pajak sama saja membangkang terhadap negara.
Hal itu lantaran membayar pajak adalah bagian dari ketaan warga pada pemerintah.
Meski begitu ia turut mendorong pemerintah menindak oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan.
"Masyarakat tetap wajib bayar pajak, karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang pada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi jangan biarkan oknum itu," kata Cholil melalui akun resmi twitternya dikutip Senin(13/3/2023).
Baca Juga: Ini Dampak yang Akan Dialami Penderita Asam Lambung Jika Nekat Makan Durian
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Ia berharap tak ada lagi suara boikot bayar pajak.
Alexander lantas mengimbau masyarakat tetap patuh membayar pajak.
Apalagi Maret sudah masuk bulan untuk penyampaian SPT yang berakhir tanggal 31 Maret 2023 mendatang.
"Jangan ada lagi suara-suara untuk melakukan pemboikotan pajak. Pajak sampai diboikot, kami enggak bisa kerja, termasuk dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola pemerintah berbasis elektronik, semua butuh dana dan dana itu dari mana? Dari pajak," ujar Alexander.
Sementara itu Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar saat berbincang dengan Tribun juga memberikan tanggapannya.
Menurutnya, penerimaan pajak sangat penting bagi negara karena memberikan banyak manfaat untuk pembangunan.
"Uang pajak yang kita bayarkan untuk membayar gaji guru, tentara, dan para pelayan publik lainnya. Uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk subsidi kelompok yang berpendapatan rendah, memberikan bantuan sosial, dan membangun berbagai infrastruktur untuk rakyat," kata Fajry.
(*)