Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permintaan perlindungan yang diajukan AG (15).
AG (15) merupakan kekasih Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pelaku penganiayaan anak petinggi Ansor, Crystalino David Ozora (17).
"Kami sudah putuskan menolak," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi Tribunnews, Selasa (14/3/2023).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunToraja, 14 Maret 2023, menurut Susi, pihaknya belum merinci soal penolakan permohonan perlindungan tersebut.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujar Susi.
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini, yakni orang tua teman David berinisial N dan R.
"Saksi kunci diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
Permohonan David Dikabulkan
Dikutip Gridhot.ID, 14 Maret 2023, untuk diketahui, sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.
(*)