Find Us On Social Media :

Jual Beli via Online, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Satuan Resere Narkoba Masih Sekolah Menengah Pertama, Begini Reaksi Ibunya

Jual Beli via Online, Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Satuan Resere Narkoba Masih Sekolah Menengah Pertama, Begini Reaksi Ibunya

GridHot.ID - Kabar mengejutkan datang dari keluarga pedangdut Lilis Karlina yang baru saja ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba).

Ialah anak Lilis Karlina berinisial RD yang masih berusia 15 tahun yang ketahuan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Tak hanya usianya yang masih muda, RD anak Lilis Karlina rupanya juga masih merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama.

Dikutip dari Kompas, RD (15), anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena mengedarkan obat-obatan terlarang, Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan, penangkapan siswa kelas 3 SMP itu merupakan hasil laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Dewi Perssik Tak Mau Buru-buru Menikah dengan Pilot, Sang Pedangdut Justru Singgung Soal 'Mokondo', Sindir Angga Wijaya?

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

Dari hasil pengembangan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.

Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.