Kementerian Agama akan Menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon PPPK Kemenag tahun 2022

Selasa, 14 Maret 2023 | 20:00
Dok. Kemenag

Ilustrasi contoh soal PPPK Tenaga Teknis Kemenag untuk jabatan Penghulu Ahli Pertama

GridHot.ID - PPPK Kemenag 2022 kini telah memasuki tahap seleksi kompetensi.

Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022 pada 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.

Seperti dikutip dari Tribunnews, total ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi ini diwajibkan bagi peserta yang lolos seleksi administrasi.

Bagi Anda peserta Seleksi PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lolos, simak ketentuan pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag 2022.

Mulai dari tata tertib hingga sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran.

Tak main-main bagi pelaku pelanggaran, sanksinya gugur.

Sekjen Kemenag Nizar Ali sebagaimana siaran pers Kemenag yang diunggah di kemenag.go.id, mengatakan, Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 akan digelar dari 17 Maret sampai 9 April 2023.

Ada 74.424 pelamar yang akan terlibat dalam Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022. Mereka adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi kompetensi," tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).

"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambung Nizar Ali.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Teknis untuk Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran, Dilengkapi Kunci Jawaban

Seperti dikutip dari PosKupang, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta, lanjut Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandasnya.

Selengkapnya, klik di sini

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; danb. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Telah Memasuki Tahap Jawab Sanggah, Cek Jadwalnya Disini

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; danh. Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Penera Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan

14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

B. Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar Aturan

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, poskupang