Find Us On Social Media :

Wajibkan Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Jika Imam Sudah Membacanya? Berikut Penjelasan Selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad

Ilustrasi salat berjamaah

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang kewajiban membaca surat Al Fatihah bagi seorang makmum.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang tiga mazhab yang bisa dijadikan referensi untuk permasalahan pembacaan Al Fatihah ini.

Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.

Dikutip Gridhot dari laman resmi Kementerian Agama, surat atau surah Al Fatihah adalah surah yang teragung.

Pasalnya, karena meskipun surat Al Fatihah bukan wahyu pertama yang diterima Nabi SAW, namun ditempatkan di awal surat dari 114 surat yang ter-cover dalam Al-Qur’an.

Surat Al-Fatihah adalah surat yang sangat akrab bagi kaum muslimin karena fungsi dan kedudukannya baik di dalam Al-Qur’an maupun di dalam shalat serta dalam kehidupan sosial keagamaan.

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Dikutip Gridhot dari Serambinews, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca ( Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan bahwa shalat menjadi tidak sah apabila tidak membaca Al-Fatihah.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Komedian Kondang Ini Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Komplikasi Jantung, Ginjal, Hati, dan Paru-paru, Permintaan Terakhirnya Bikin Bingung Sang Istri