Find Us On Social Media :

2 Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota DPR Ini Marah Besar hingga Minta JPU Lakukan Ini: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

GridHot.ID - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan divonis bebas.

Vonis bebas pada dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan berujung pada kekecewaan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Diketahui dari Tribunnews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas dua terdakwa yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Vonis bebas tersebut diberikan dengan pertimbangan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

Putusan ini pun membuat protes sejumlah pihak.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik hingga penuntut umum hingga membuat dua perwira Polri itu divonis bebas.

Sebab, kata dia, seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab di balik penembakan gas air mata yang berujung kematian ratusan pendukung Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

"Karena seharusnya logika hukumnya kejadian itu kan memakan korban sangat banyak. Pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau Kelalaiann.

Masa gak ada. Logika hukum sederhananya ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba kok ini bebas," ujar Habiburokhman di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dia meyakini adanya kesalahan hingga akhirnya dua perwira Polri itu divonis bebas dalam kasus tersebut.

Kesalahan bisa saja saat proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan.

 Baca Juga: Dari Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Suruh Ketua PSSI Hingga Jajaran Komite Eksekutif Mundur dari Jabatannya: Tanggung Jawab Moral Atas Korban Sebanyak 712 Orang