Gridhot.ID - Kabar penangkapan selebgram Akbar Pera Baharudin atau Ajudan Pribadi membuat sang ibunda, Halijah (48) syok.
Diketahui, Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,35 miliar pada Selasa (14/3/2022).
Penangkapan itu berlangsung saat Ajudan Pribadi berkendara mobil di Jalan Bandang, Makassar.
Sementara itu, ibunda Akbar, Halijah baru mengetahui penangkapan anaknya pada Rabu pagi.
Dia tak menyangka jika Akbar menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, selama ini Halijah menilai putranya merupakan sosok yang jujur dan polos.
"Paginya pi saya tahu (Akbar ditangkap) berita ji saya lihat," kata Halijah ditemui TribunMakassar.com di rumahnya kawasan Pasar Cidu, Makassar, Kamis (16/3/2023) siang.
Kabar penangkapan anak kelima dari6 bersaudara itu, diakui Halijah, mengagetkan dirinya.
"Iya, saya tidak sangka-sangka bilang begini (ditangkap)," ujar Halijah.
Saat itu, kata Halijah, anaknya dicegat di jalan oleh polisi saat dalam perjalanan ke rumah orang tuanya.
"Tengah malam, di Bandang. Mau kesini kasihan," ucapnya.
Halijah pun tampak hanya bisa bersabar.
"Sudah 2 hari itu (Halija) kasihan tidak makan," celutuk adik perempuan Akbar.
Halija pun berharap, masalah yang dihadapi putranya segera selesai.
"Semoga cepat selesai ini masalah, kasihan," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka setelah berhasil mengumpulkan2 alat bukti yang sah.
Mengutip Kompas.com, Ajudan Pribadi mengaku telah memakai sebagian uang dari hasil penipuan sebesar Rp 1,35 miliar untuk kebutuhan pribadi.
"Enggak, bukan foya-foya. Buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," kata Ajudan Pribadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, sisa dari uang penipuan Ajudan Pribadi disita oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti.
"Berdasarkan info, pelaku dan korban ada dalam lingkup pertemanan. Uangnya saat ini sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang disita sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.
Diketahui, uang itu didapat Ajudan Pribadi dari korban AL dengan iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga yang sangat miring.
Korban pun setuju dan mentransfer uang kepada Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.
"Peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2021. Setelah korban setuju dan menyepakati pembelian mobil tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.
"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta rupiah untuk pembelin Mercedez Benz."
"Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," lanjutnya.
Korban AL akhirnya melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi.
"Kemudian korban melakukan melalui pengacara melayangkan somasi sebanyak 2 kali terhadap terlapor. Namun, tidak ada tanggapan dari terlapor A. Karena tidak ada itikad baik, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," tutur Syahduddi.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(*)