GridHot.ID - Misteri penemuan mayat dalam koper merah di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (15/3/2023), akhirnya mulai terpecahkan.
Mayat tersebut diketahui berinisial RD berusia 35 tahun.
RD dibunuh oleh pasangan sejenisnya berinisal DA usia 33 tahun.
Melansir Tribunnews.com, DA pun mengurai kronologi pembunuhannya kepada penyidik kepolisian.
Kepada penyidik, DA mengaku punya hubungan sesama jenis dengan RD.
Empat bulan tinggal bersama, DA dan RD akhirnya cekcok pada Selasa (14/3/2023).
Percekcokan tersebut dipicu lantaran DA yang menolak permintaan RD untuk melakukan aktivitas seksual yakni handjob.
Kesal dan ogah menuruti permintaan itu, DA langsung menikam RD menggunakan pisau dapur hingga korban meregang nyawa.
DA yang panik lantas berinisiatif menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam koper yang baru dibelinya.
Namun, koper tersebut terlalu kecil. DA pun langsung berpikir untuk memutilasi korban.
Menggunakan gerinda, DA memotong tubuh korban hingga muat masuk ke dalam koper.
Bagian tubuh korban, DA masukkan ke dalam koper merah lalu dibuang di wilayah Tenjo.
Sementar bagian tubuh korban lainnya dibuang di Sungai Cimanceri di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Motif Ekonomi
Masih melansir Tribunnews.com, terkait motif pelaku, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengendus motif lainnya dari DA.
Tak cuma karena cekcok cinta sesama jenis, menurut AKP Yohannes Redhoi Sigiro ada dugaan karena motif ekonomi sehingga DA tega menghabisi nyawa kekasihnya.
Lantaran dugaan tersebut, penyidik melibatkan psikolog dan psikiater guna memeriksa pelaku.
Kecurigaan polisi atas motif ekonomi berawal dari penyidik yang menemukan tabungan korban ada pada pelaku.
Bahkan saat diselidiki, pelaku telah menguras uang korban di rekening senilai Rp30 juta.
Uang tersebut dipakai pelaku untuk kabur ke Yogyakarta serta guna keperluan lainnya.
"Sebagian udah diambil dan yang ini diambil Rp30 juta. Selain itu uang ATM lain sedang kami dalami," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Dari barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, terdapat empat unit telepon genggam dan delapan buku rekening yang disita dari tangan pelaku.
Tega membunuh dan me mutilasi kekasih sesama jenisnya, DA terancam pasal pidana berat.
DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.
Pidana maksimalnya adalah hukuman mati. (*)