Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) untuk para pelaku dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial D.
"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 19 Maret 2023, adapun restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Restorative justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Ada sejumlah hal yang perlu menjadi syarat dalam hal penerapan restorative justice, Ketut menilai, perbuatan para pelaku penganiayaan D tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," kata dia.
Sementara itu, terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani terkait peluang restorative justice untuk tersangka penganiayaan D yang masih di bawah umur, yakni AG (15), menurut dia, hal itu merupakan upaya untuk penerapan konsep hukum diversi yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Namun, Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.
Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.
"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ketut.
"Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkomplik dengan hukum," ujar dia.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, sementara itu, selama mendekam lebih dari dua pekan di dalam tahanan, ternyata Mario Dandy belum juga dijenguk oleh anggota keluarganya, termasuk sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas.
“Belum (ada keluarga yang menjenguk),” kata Dolfie saat ditemui awak media, Senin (13/3/2023).
Tidak hanya itu saja, rupanya Mario Dandy juga belum mengetahui tentang kasus yang sedang menimpa sang ayah yang dicopot dari jabatannya.
Hal ini lantaran selama di tahanan, Mario Dandy tak memegang alat komunikasi yang membuatnya tidak mengetahui kabar dari orang tuanya.
"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo justru sibuk dengan deposit boxnya
Tak terlihat menjenguk Mario Dandy, rupanya ayah Mario Dandy itu malah sibuk dengan deposit boxnya senilai Rp 37 miliar tersebut.
Hal ini sempat diutarakan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Mahfud MD mengatakan, Rafael Alun sempat bolak-balik ke bank untuk melihat dan membuka deposit box miliknya.
Ternyata kekayaan Rafael Alun Trisambodo itu telah diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .
PPATK kemudian memblokir deposit box milik Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Mahfud MD menyebut aktivitas pergerakan pencucian uang hanya dapat dilacak oleh PPATK.
“Pada suatu hari pagi dia datang ke bank membuka itu, dan langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya,” kata Mahfud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023).
Tak hanya memblokir deposit box Rafael Alun, PPATK juga berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dasar hukumnya.
Pasalnya, untuk membuka deposit box memerlukan dasar hukum dan tak bisa dilakukan secara sembarang.
Usai berkoordinasi dengan KPK, PPATK kemudian membuka deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.
Setelah dibongkar, deposit box ditemukan Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS.
"(PPATK) Tanya ke KPK, 'bisa enggak ini dibongkar', 'bongkar', isinya ketemu, satu itu, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk US dolar," lanjut Mahfud MD.
Saat ini, polisi telah mentapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap D, yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).
Awal mula penganiayaan karena Mario marah setelah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
(*)