Find Us On Social Media :

Tak Ada Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Agung Sebut Perbuatan Penganiayaan Mario Dandy CS Sangat Keji, Ancaman Hukumanya Bakal Melebihi Batas

Mario Dandy (kiri), David (kanan). Perubahan kondisi David makin baik setelah 25 hari dirawat, selang dicopot, tangan bergerak stabil.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) untuk para pelaku dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial D.

"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 19 Maret 2023, adapun restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Restorative justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Ada sejumlah hal yang perlu menjadi syarat dalam hal penerapan restorative justice, Ketut menilai, perbuatan para pelaku penganiayaan D tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," kata dia.

Sementara itu, terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani terkait peluang restorative justice untuk tersangka penganiayaan D yang masih di bawah umur, yakni AG (15), menurut dia, hal itu merupakan upaya untuk penerapan konsep hukum diversi yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Namun, Ketut menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Teknis untuk Jabatan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, Dilengkapi Kunci Jawaban

"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu tidak ada yang salah khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum) dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ketut.