Find Us On Social Media :

KKB Papua Masih Belum Berhenti Tebar Teror, Kepala BNPT Ingin Aparat Penegak Hukum Gunakan UU Terorisme, Fahri Hamzah: Harus Dituntaskan!

Ilustrasi KKB Papua

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar membeberkan jumlah tindak kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua selama beberapa tahun belakangan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPapua, 19 Maret 2023, berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia, telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban yang dilakukan KKB pada 2022.

Jumlah ini meningkat dari tahun 2021, dengan 51 insiden dan 70 korban.

Boy menyampaikan data tersebut dalam naskah "key-note speech", yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" pada Jumat (17/3/2023).

"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," kata Boy.

Bila tidak, kata Boy, persoalan gangguan keamanan oleh KKB ini akan menjadi gangguan keamanan nasional.

Sementara tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU No. 5/2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

Pada kesempatan sama, Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan bahwa gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum.

Dan penegakan hukum itu, menurut Hikmahanto harus menggunakan Undang-Undang Terorisme No. 5/2020.

Baca Juga: Janda Sule Diduga Bakal Menikah Lagi, Nathalie Holscher Pamer Undangan Resepsi Minta Doa Restu, Inisial Calon Suami Disorot

"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," kata Hikmahanto.