Find Us On Social Media :

Simak Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap Sesuai Omnibus Law, Harus Dapat Uang Penghargaan Juga!

Ilustrasi uang

Gridhot.ID - Perhitungan pesangon karyawan tetap yang terkena PHK sudah ditentukan lewat Omnibus Law.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.

Pada 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Undang-undang ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Pengesahan ini menimbulkan berbagai pro dan kontra di berbagai laposan masyarakat.

Banyak yang menilai perumusan UU Cipta Kerja ini kurang matang dan tidak mendengar usulan publik dan berdampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Meski begitu, Omnibus Law sudah mulai diterapkan perlahan terutama di perusahaan-perusahaan.

Salah satunya adalah terkait perhitungan persangan PHK baik karyawan tetap maupun kontrak.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).

Baca Juga: Tingkah Nakes Penghina Pasien BPJS Ini Terbongkar, Sosoknya Sempat Lakukan Hal Ini di Ruang RS