Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kondisi David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) semakin membaik.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Bangka-Pos, 20 Maret 2023, hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger, kepada Kompas.com pada Senin (20/3/2023).
"Hari ini ananda David Ozora tepat memasuki minggu kelima dirawat di rumah sakit. Kabar yang saya dapat pukul 09.00 WIB, banyak progres positif yang ditunjukkan," ujar Alto via telepon.
Progres positif itu, kata Alto, antara lain David tidak harus terus tidur telentang. David sudah bisa tidur dengan posisi miring.
Pihak keluarga telah sepenuhnya melepas ikatan yang dipasang di tangan dan kaki David selama empat pekan terakhir.
Ikatan tersebut dilepas karena David sudah mulai bisa mengatur kondisi tubuhnya. Ia tidak lagi meronta-ronta seperti pekan lalu.
"Jadi overall secara kasat mata itu jauh lebih membaik, tetapi dari pihak keluarga tetap berpegang apa yang dikatakan tim dokter bahwa selama dia di ICU, berarti masih dianggap kritis," tambah Alto.
Meskipun kondisinya terus membaik, David saat ini belum bisa mengenali lingkungan dan orang-orang di sekitarnya meski sudah bisa melihat.
David masih menunjukkan tatapan kosong. Hal ini disinyalir karena ingatan David belum pulih sepenuhnya.
"Sepemahaman saya, David saat ini sedang berada di tahap reconnecting untuk mengembalikan ingatannya. Jadi saat ini gerakan motorik dan respons otak saling bertolak belakang," ujar Alto.
"Mudahnya adalah dia belum bisa mengenali lingkungan sekitar. Kalau orang sehat kan ketika melihat pasti tahu sedang berada di mana dan bersama siapa saja. Nah kalau ananda David belum tahu hal itu meski sudah bisa membuka mata," imbuh dia.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 20 Maret 2023, David dianiaya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
David dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: 4 Weton Ini Baru Bisa Meraih Kesuksesan di Usia Tua, Masa Muda Mereka Melarat Menurut Primbon Jawa
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
(*)