GridHot.ID - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam yang dijalankan selama satu bulan penuh.
Allah SWT mewajibkan puasa bagi orang yang mampu melakukannya.
Namun ternyata, ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan puasa saat bulan Ramadhan.
Dilansir dari tribunjabar.id, inilah golongan yang diperbolehkan tidak menjalani puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan 1444 H atau Ramadhan 2023 memasuki hari kedua.
Sebagaimana diketahui, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa selama bulan Ramadhan.
Kewajiban berpuasa dijelaskan dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
"Ya ayyuhal ladzi naámanu kutiba álaikumusshiyam kama kutiba álallazi na min qoblikum laallakum tattaqun"
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Meski dasarnya puasa Ramadhan diwajibkan untuk semua muslim, namun ada golongan tertentu yang tidak wajib atau diperbolehkan tidak puasa Ramadhan.
Berikut 5 golongan orang yang tidak wajib puasa dilansir dari laman Kemenag, Jumat (24/3/2023).
1. Anak Kecil
Bayi di bawah lima tahun (balita), anak di usia kurang dari 7 tahun atau belum dewasa, maka ia tidak wajib melakukan puasa.
Bagi yang sudah berumur sekitar tujuh tahun, maka hendaknya dia dilatih dan diajari untuk melakukan puasa Ramadan, namun tidak boleh dipaksa.
Pun, anak kecil yang belum baligh atau belum dewasa, maka tidak wajib mengganti puasa.
2. ODGJ
Meskipun sudah dewasa, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) juga tidak diwajibkan puasa Ramadan. Hal ini karena salah satu syarat sah dan wajib puasa adalah memiliki akal.
Orang gila juga tidak diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkannya meski sudah sembuh.
3. Orang yang sedang sakit dan lansia
Orang yang sedang sakit, baik yang menderita penyakit akut atau kronis, diberikan keringanan untuk tidak berpuasa selama masa sakit.
Hal ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan tubuh dan mempercepat proses penyembuhan.
Namun, apabila sakitnya tidak mengancam jiwa dan masih mampu berpuasa, maka tetap disunnahkan untuk berpuasa.
Namun demikian, orang sakit wajib membayar fidyah, yakni denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang wajib untuk dilakukan.
Ketentuan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan ini tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184.
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Fidyah orang sakit yang meninggalkan puasa dapat dengan mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan atau jika masih sakit boleh dengan bersedekah.
Pada dasarnya, fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin.
Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Orang yang sudah lanjut usia dan kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti orang yang menderita penyakit kronis, juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa
Namun, apabila kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatannya, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
4. Orang yang sedang dalam perjalanan
Orang yang sedang dalam perjalanan yang jauh dan berada di luar kota atau negeri dapat tidak berpuasa selama masa perjalanan.
Namun, apabila mampu untuk berpuasa dan tidak mengganggu perjalanannya, maka disarankan untuk tetap melaksanakan ibadah puasa.
Hanya saja, jika dia tidak berpuasa, maka dia wajib menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.
5. Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan mempengaruhi kesehatan dan nutrisi ibu atau bayi yang dikandung atau disusui.
Namun, jika kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
Apabila seorang perempuan tidak berpuasa selama 30 hari karena hamil atau menyusui anaknya, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan berat masing-masing 1,5 kg.
6. Orang yang masih dalam masa nifas atau haid
Orang yang masih dalam masa nifas atau haid tidak diperbolehkan berpuasa selama masa tersebut.
Setelah masa nifas atau haid berakhir, ia diwajibkan untuk mengganti puasanya yang terlewat.
Dalam Islam, keringanan ini diberikan agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan tenang dan tidak mengganggu kesehatan dan kesejahteraan seseorang.
Baca Juga: Simak Amalan Doa Agar Ibadah Diterima Saat Ramadhan, Bisa Dibaca Sebelum Berpuasa Sebulan Penuh
Meskipun tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun golongan yang tidak berpuasa tetap diharapkan untuk memperbanyak ibadah dan amal lainnya selama bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. (*)