Gridhot.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 resmi dibuka sejak Jumat (24/3/2023) kemarin.
Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana membenarkan adanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50.
"Ya betul, gelombang 50 sudah dibuka per jumat siang kemarin. Untuk peserta yang sudah mendaftar bisa langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard Prakerjanya," uajrnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).
Adapun pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 bisa dilakukan melalui laman https://www.prakerja.go.id/.
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja
Masyarakat yang berminat mendaftarkan diri mengikuti Kartu Prakerja gelombang 50 wajib memenuhi syarat pendaftaran.
Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 50:
- Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
- Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
- Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"
- Isi data diri Anda dengan benar
- Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya
- Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
- Lalu, klik "Gunakan Foto"
- Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
- Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
- Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
- Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
- Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
- Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar
- Klik "Lanjut" jika sudah selesai
- Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
- Kemudian, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja dan klik "Gabung"
- Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
- Tahap pendaftaran telah selesai
Peserta dan pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.
Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 50 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:
- Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000
- Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali
(*)