Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang bahaya dari usaha pemancingan ikan yang marak di masyarakat.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang adanya unsur judi dalam usaha pemancingan ikan.
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hal ini.
Dikutip Gridhot dari laman resmi Universitas An Nur, judi adalah suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa.
Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini.
Salah satu hal yang disebut memiliki unsur judi adalah usaha pemancingan ikan.
Ustaz Abdul Somad pun memberi peringatan mengenai usaha tersebut.
Dikutip Gridhot dari ceramah Ustaz Abdul Somad yang diunggah pada akun TikTok @belajar_hijrah, sang pendakwah menjelaskan bagaimana pemancingan ikan bisa menjadi sarang judi.
“Kalau setiap ikan yang didapat ditimbang, berapa didapat dibaya, itu tidak judi,” tegas Abdul Somad.
Jika para pelanggan harus membayar sejumlah uang sebelum masuk dan menikmati pemancingan, maka unsur judi sudah terpenuhi.