GridHot.ID - Umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan selama bulan Ramadhan.
Seperti dikutip dari Kompas.com, pada bulan Ramadhan, dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan menghidupkan malam-malamnya.
Tak heran, suasana malam Ramadhan umumnya lebih 'hidup' dibandingkan bulan lainnya, karena banyaknya warga yang tadarus Al Quran.
Terkadang, beberapa orang melanjutkan tadarus Al Quran dengan berbagai kegiatan lain, seperti membangunkan sahur.
Oleh karena itu, mereka pun kerap terjaga sepanjang malam dan baru tidur setelah shalat Subuh hingga siang.
Lantas, bagaimana hukum puasanya seseorang yang tidur sepanjang hari?
Bulan Ramadhan menjadi salah satu bulan istimewa bagi umat Muslim karena di dalamnya terdapat banyak keberkahan dan ladang pahala.
Salah satunya adalah dari menjalankan kewajiban ibadah puasa.
Seorang Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan setiap hari mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari selama satu bulan penuh.
Terkadang banyak orang yang menghabiskan hari-harinya untuk tidur seharian penuh agar bisa cepat bertemu waktu buka puasa.
Kondisi tubuh yang lemas juga terkadang menjadi alasan untuk tidur sepanjang hari.
Baca Juga: 5 Golongan Orang yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Lantas apakah tidur seharian bisa membatalkan puasa dan mengurangi pahala?
Menurut Pakar Usul Fiqh Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Mulyono Jamal menjelaskan, tidur saat bulan Ramadhan baik sebentar atau sepanjang hari, tidak membatalkan puasa.
Meski demikian, yang perlu menjadi perhatian adalah apabila seorang Muslim sampai melewatkan salat dan kewajiban lainnya.
"Tidurnya itu sendiri sebenarnya tidak membatalkan puasa. Jam-jam puasa yang yang merupakan kesempatan baik untuk mendapatkan pahala besar, tapi disia-siakan ya rugi besar-lah," kata Jamal dikutip dari Kompas.com.
Menurut Jamal, bagi seorang Muslim yang berpuasa, tidurnya di bulan Ramadhan saja bernilai ibadah.
Namun tentu akan menjadi lebih banyak pahala bagi seseorang yang memperbanyak amalan lainnya di bulan Ramadhan.
"Orang puasa, kalau tidurnya saja (pasif) sudah dinilai ibadah, maka amal ibadahnya (aktif) pahalanya jauh lebih banyak, lebih besar. Perlu dikejar," pungkas dia.
Selain itu, pendapat mengenai tidak berkurangnya pahala seseorang yang tidur seharian saat berpuasa Ramadhan ini juga disepakati dalam pandangan ulama bermadzhab Syafi'i.
Dikutip TribunJabar dari NU Online, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384) menjelaskan:
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384) menjelaskan:
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Baca Juga: Makan Gorengan untuk Buka Puasa Bisa Membahayakan Tubuh, Pakar Beri Penjelasan
Artinya, “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur'an.”
Berbeda jika ada waktu untuk tidak tidur meski hanya sedikit, maka para ulama sepakat puasanya tetap sah. Imam an-Nawawi melanjutkan (6/384):
وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ
Artinya, “Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya.”
(*)