Mafia Umroh yang Telantarkan Ratusan Jamaah di Arab Saudi Ternyata Residivis, Polisi Ungkap Modusnya untuk Tipu Korban

Rabu, 29 Maret 2023 | 16:42
Shutterstock

Satgas Anti Mafia Umroh Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang menjerat ratusan korban

Gridhot.ID - Sejumlah jemaah umroh terlunta-lunta selama 9 hari di Mekkah, Arab Saudi.

Mereka diduga tidak diurus kepulangannya oleh agen travel.

Tangis para korban jemaah umroh tak terbendung karena ditelantarkan berhari-hari, tanpa adanya penjelasan dari Travel PT Naila Safa'ah Wisata Mandiri.

Saat ini, polisi telah mengamankan 3 pengelola travel umroh yang diduga menipu dan menelantarkan jemaah umroh itu.

Melansir dari Kompas TV, penangkapan dilakukan setelah Polda Metro Jaya membentuk Satgas Anti Mafia Umroh karena banyaknya laporan penelantaran jemaah umroh.

Dari tiga tersangka, 2 orang di antaranya adalah pemilik travel umroh yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safa'ah Wisata Mandiri.

Menurut polisi, ada 2 modus para pelaku, yakni menghimpun dana korban dan diputar menjadi aset dan memberangkat korban namun ditelantarkan di Mekkah.

Saat ini, sudah ada 13 laporan yang masuk soal penipuan jemaah umroh ini.

Dari hasil penyelidikan sementara, salah satu pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2016.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan dalam hal ini, kerugian jemaah yang tertipu ditaksir lebih dari Rp 91 miliar.

Baca Juga: Adul Terkulai Lemas Pasca Pemakaman Ibunda, Tangisnya Pecah sampai Harus Dibopong Kerabat, Niat Umroh Bersama Batal

"Kemudian kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp 91 miliar lebih itu dalam berupa uang," kata Joko kepada Tribunnews.com, Selasa (28/3/2023).

Joko mengatakan, pihaknya juga menemukan aset milik perusahaan travel umroh berupa rumah, mobil dan barang-barang elektronik.

Meski begitu, kata Joko, jumlahnya masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

"Iya itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah umroh mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban.

Adapun kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umroh yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

"Jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi, karena mereka terlunta-lunta di sana dan tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umroh," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (27/3/2023).

Ratusan jemaah itu, kata Hengki, rata-rata terlunta-lunta di Mekkah selama 9 hari.

Bahkan katanya, selama 9 hari para jemaah ada yang tidur di jalanan.

"Karena sudah waktu buat check out dari hotel, jadi ada yang tidur di jalanan," katanya.

Baca Juga: Arya Saloka Pilih Umroh Sendirian Karena Alasan Ini, Putri Anne Auto Jadi Sasaran Haters, Istri Nyata 'Mas Al': Bodo Amat!

Selain itu, kata Hengki ada juga korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.

Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Mereka telah tiba di Bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun mereka batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.

Puluhan jemaah umroh itu dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama 3 hari. Setelah itu mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.

Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya.

Alhasil, mereka luntang-lantung selama 9 hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel umroh itu.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Balas Sindiran Dewi Perssik, Angga Wijaya Tulis soal Rezeki Halal untuk Ibadah Umroh, Saipul Jamil Ikut Nimbrung Komentar Begini

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribunnews.com, Kompas TV